Ojek Online

Ojol Disebut Bukan Cerminan Negara Maju, Driver Geram Tolak Larangan Angkut Orang Hanya Boleh Barang

Disebut bukan cermin negara maju Ojol Garda Indonesia geram, tolak keras usulan ojol dilarang angkut penumpang hanya boleh barang

tribunnews/Danang Triatmojo
TOLAK USULAN BARANG - Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menolak keras usulan MTI agar ojol motor dilarang bawa penumpang dan hanya barang karena bukan cermina negara maju demi keselamatan lalu lintas. Igun menilai saat ini ojol angkutan penumpang merupakan satu-satunya moda transportasi yang fleksibel sn dapat menjangkau gang kecil di perkotaan, serta usulan itu berpotensi menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan ojek online motor hanya digunakan untuk angkutan barang dan logistik mikro, bukan penumpang demi keselamatan dan efisiensi lalu lintas.
  • MTI menilai motor sebagai angkutan penumpang tidak mencerminkan negara maju, dan mendorong penguatan transportasi umum massal
  • Usulan ini ditolak keras oleh Ojol Garda Indonesia, yang menilai berpotensi menghilangkan jutaan lapangan kerja dan mengabaikan kebutuhan mobilitas masyarakat

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah menetapkan layanan ojek daring atau ojek online (ojol) motor, hanya untuk angkutan barang dan logistik mikro saja, dan melarang untuk angkutan penumpang secara bertahan 3 sampai 5 tahun ke depan.

MTI menilai motor sebagai angkutan penumpang bukan cerminan negara-negara maju dan larangan ojol motor bawa penumpang demi keselamatan berlalu lintas, menjaga efisiensi ruang jalan di perkotaan, dan memberi nilai tambah ekonomi.

Terkait usulan MTI ke pemerintah tersebut kelompok ojek online yang tergabung dalam Ojol Garda Indonesia bereaksi keras soal usulan larangan mengangkut penumpang.

Baca juga: Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Jadikan Ojol Angkutan Barang Saja, Bukan Orang

Ojol Garda menolak usulan tersebut dan mengingatkan dampak terhadap potensi hilangnya jutaan lapangan pekerjaan.

Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menilai saat ini ojol angkutan penumpang merupakan satu-satunya moda transportasi yang fleksibel dan dapat menjangkau gang kecil di perkotaan.

"Menghilangkan ojol sebagai moda transportasi angkut penumpang sama saja akan menghilangkan jutaan pekerjaan maupun jutaan pengguna," kata Igun saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025) dilansir dari laman bloombergtechnoz.com.

Igun menambahkan, selagi alat transportasi massal belum memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, maka ojol merupakan alternatif tercepat untuk mencapai tujuan dalam jarak tertentu.

"Ojol merupakan angkutan penumpang yang menjadi bagian integrasi moda angkutan umum massal," kata dia.

Menurutnya pernyataan MTI sangat tidak bijak dengan mendesak pemerintah menghapuskan ojol sebagai angkutan penumpang, tanpa memberikan solusi yang tepat.

Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong pemerintah menjadikan layanan ojek daring sebatas untuk angkutan barang dan logistik mikro, bukan penumpang.

Wakil Ketua MTI, Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan ini akan meningkatkan keselamatan lalu lintas, menjaga efisiensi ruang jalan di perkotaan dan memberi nilai tambah ekonomi.

Baca juga: Bertemu Aplikator dan Ojol, PDIP Desak Adanya Aturan Khusus Terkait Transportasi Online

"Transisi kebijakan ini harus dilakukan bertahap dalam 3–5 tahun, sambil memperkuat transportasi umum massal agar masyarakat tetap memiliki pilihan mobilitas yang layak," ujar Djoko dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

MTI menurut Djoko menilai bahwa motor bukan cerminan negara-negara maju. 

Ia mengatakan sejumlah negara yang dulu padat motor, seperti Jepang, Korea, dan Tiongkok, telah berhasil menurunkan ketergantungan setelah membangun sistem kereta dan bus massal. 

"Hasilnya bukan hanya mobilitas lancar, tetapi juga kota yang lebih manusiawi, udara lebih bersih, dan produktivitas meningkat," katanya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved