Senin, 13 April 2026

OTT KPK

KPK Siap-siap Masukkan Kader PDIP Harun Masiku ke Daftar Buronan

KPK berencana memasukkan kader Partai Indonesia Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kolase foto Wartakotalive.com (infocaleg.com/net)
PDIP berjanji akan kerja sama saat kadernya terlibat korupsi. Hal ini menyangkut Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memasukkan kader Partai Indonesia Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masalahnya, Harun Masiku yang merupakan tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, saat ini masih berstatus buron.

"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK."

Evan Dimas Ingin Berikan Gelar Juara untuk Persija

"Kalaupun tidak (kooperatif) nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Masih kata Ghufron, Harun Masiku sedang berada di luar negeri.

Namun, di negara mana Harun Masiku berada, Ghufron belum bisa membeberkan.

Dapat Izin Dewan Pengawas, KPK Bakal Geledah Kantor DPP PDIP dan Ruang Kerja Hasto Kristiyanto?

Saat ini lembaga anti-rasuah, lanjut Ghufron, tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk penanganan lebih lanjut.

"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi."

"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," tuturnya.

AS-Korea Utara Makin Mesra, Donald Trump Kirim Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Kim Jong-un

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun Masiku bersama pihak swasta, Saefulah, sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka diduga memberikan janji suap kepada Wahyu Setiawan Rp 900 juta, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar-waktu (PAW).

Perkara bermula pada awal Juli 2019.

Diminati Klub Asing, Ini Alasan Evan Dimas Pilih Pinangan Macan Kemayoran

Salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni, pengacara dan caleg PDIP dari Jawa Timur, mengajukan gugatan uji materi pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara, ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019.

PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang Pileg, masuk kepada Harun Masiku.

RADAR Iran Mengira Pesawat Ukraina Rudal Jelajah, Minta Maaf tapi Tetap Salahkan Amerika

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved