Revisi UU KPK
Ada Dewan Pengawas, Pengamat Nilai Pimpinan KPK Tak Ada Gengsinya Lagi
DPR mengesahkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) lalu.
Penulis: |
DPR mengesahkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) lalu.
Satu di antara poinnya ialah pembentukan Dewan Pengawas internal di KPK, yang menuai polemik.
Presiden Jokowi sudah menyatakan sikap setuju dengan pembentukan tersebut. Karena, setiap lembaga negara termasuk KPK, harus diawasi.
• UU KPK Direvisi, Wiranto: Jangan Curiga Terhadap Presiden, Seakan Beliau Ingkar Janji
Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dengan adanya dewan pengawas, maka jabatan pimpinan KPK tidak lagi bergengsi.
"Dengan adanya dewan pengawas, maka ada pergeseran kewenangan yudisial pindah ke dewan pengawas."
"Komisioner KPK menjadi administratif saja, tidak ada gengsinya lagi pimpinan KPK," imbuh Abdul Fickar Hadjar, Kamis (19/8/2019).
• Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Terima Suap Rp 26,5 Miliar Selama Empat Tahun
Abdul Fickar Hajdjar melanjutkan, dalam revisi UU KPK, ada beberapa pasal yang ternyata memotong habis kewenangan komisioner KPK, sehingga dewan pengawas lebih menjadi sentral.
Terakhir, Abdul Fickar Hadjar berharap lima dewan pengawas yang dipilih Presiden Jokowi dan dikonsultasikan ke DPR, adalah benar-benar orang yang bersih serta bebas dari kepentingan apa pun.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan, revisi UU KPK tujuannya untuk penataan, yakni menjadikan KPK lebih baik.
• Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan
"Revisi tujuannya baik, menjadikan pegawai KPK tunduk pada satu sistem termasuk penataan ke birokrasi internal KPK," ucap Rullyandi, Kamis (19/9/2019).
"Revisi hal lumrah, tidak bisa kita tutup mata dengan adanya kerikil-kerikil di KPK."
"Seperti kasus Hadi Purnomo yang jadi tersangka dulu baru dicari buktinya."
• Kecewa Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur Sampai Mules dan Pusing
"KPK sebagai lembaga harus tahu diri, tidak ada lembaga yang paling hebat," tegas Rullyandi.
Lebih lanjut, Rullyandi turut menyoroti soal pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs, yang sempat menyatakan berhenti di tengah jalan, hingga menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden Jokowi.
"Ini tidak dibenarkan dalam ketatanegaraan, pimpinan KPK berhenti di tengah jalan."
• PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Polisi Malah Bakal Jadikan Dia DPO
"Di undang-undang sudah diamanatkan bekerja lah Anda selama empat tahun sebaik-baiknya bagi bangsa dan negara," paparnya.
Rullyandi menambahkan, ke depan sikap pimpinan KPK jilid ini bakal menjadi catatan dan jangan sampai dipilih kembali.
"Saya menilai sebagai akademisi, mereka-mereka jangan sampai dipilih lagi," ucapnya.
• Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
• BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini
Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.
Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.
• Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah
Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.
Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
• Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Kemudian, Fahri Hamzah mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Fahri Hamzah.
• Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab
"Setuju," jawab anggota DPR kompak.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin (16/9/2019) malam, DPR telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.
Kemudian, hasil rapat panja semalam dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dirapatkan.
• Pembelian 11 Jet Sukhoi Tak Kunjung Terwujud Sejak 2015, Kementerian Perdagangan Ungkap Kendalanya
Hasilnya, Bamus menyepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.
"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini."
"Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di-paripurna-kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
• Jika Dalam Dua Tahun Penyidikan Tidak Selesai, Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Kasus Alias SP3
Namun, banyak pihak mempertanyakan proses legislasi pembahasan revisi UU KPK karena sangat terkesan terburu-buru.
Supratman pun membantah hal itu. Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dijajaki sejak 2015 silam.
"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru?"
• Dosen Ini Langsung Salat di Kuburan Setelah Tahu Namanya Terpilih Jadi Pimpinan KPK Jilid V
"Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya."
"Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," jelas Supratman.
Namun, kata Supratman, karena momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.
• Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR
"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda."
"Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan Presiden dulu dengan pimpinan DPR."
"Bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," jelasnya.
• Ini Poin-poin yang Tidak Disetujui Jokowi dalam Revisi UU KPK
Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak menutup mata terkait dinamika dan pro kontra di tengah masyarakat terhadap revisi UU KPK ini.
Ia juga membantah sejumlah pihak yang menyebut pembahasan UU KPK cacat formil.
"Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam 2 tahun prosesnya, cukup panjang."
• Secuil Kisah Masa Kecil Firli Bahuri, Pernah Jualan Spidol dan Beli Sepeda dari Hasil Menyadap Karet
"Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada."
"Kan yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ."
"Oleh karena itu bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," ucap politikus Partai Gerindra ini.
• Penasihat KPK Tsani Annafari Juga Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Lima Pimpinan Jilid V
Supratman menambahkan, ia tidak bisa memastikan apakah RUU KPK bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna pagi ini.
Menurut Supratman, itu menjadi bagian dari paripurna untuk menentukan.
"Ya sudah, ya nanti itu hak paripurna. Yang penting tugas saya melaporkan apa yang jadi catatan Gerindra di Baleg," ucap Ketua Panja RUU KPK ini.
• BREAKING NEWS: Saut Situmorang Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
DPR menggelar paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.
Satu di antara beberapa agenda paripurna adalah pengambilan keputusan tingkat dua terhadap RUU KPK. (Chaerul Umam)