Rusuh Papua

PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Polisi Malah Bakal Jadikan Dia DPO

PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman.

Editor: Yaspen Martinus
Women Unlimited
Veronica Koman 

PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi kasus tersebut.

Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

"Begini ya, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Sehingga, tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," tegas Frans ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan Republik Indonesia ini, tapi tidak untuk mengintervensi," imbuhnya.

Di sisi lain, kepolisian kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (18/9/2019) hari ini.

Apresiasi DPR Sahkan Revisi UU KPK, Neta S Pane: Hanya Orang Aneh yang Menolak Perubahan

Pihaknya, kata Frans, memberikan tenggat waktu kepada Veronica Koman hingga petang nanti.

Frans juga menyebut kepolisian akan menerbitkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini terakhir (pemanggilan terhadap Veronica Koman). Pukul 18.00 WIB sudah waktu terakhir."

Jokowi Curhat Dituduh Antek Asing, Lalu Ungkap Ada Negara Jadi Ikon Kemajuan Padahal Dulu Naik Unta

"Jadi sesuai dengan perintah Bapak Kapolda (Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan) kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, desakan agar Pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Para ahli Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica Koman, sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

Polisi Ringkus Ketua KNPB Agus Kossay karena Curi Motor, Pernah Dicurigai Terlibat Kerusuhan Papua

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme."

"Tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved