Revisi UU KPK

Apresiasi DPR Sahkan Revisi UU KPK, Neta S Pane: Hanya Orang Aneh yang Menolak Perubahan

KETUA Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, perubahan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak bisa dihindari.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane 

KETUA Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, perubahan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak bisa dihindari.

"Hanya orang aneh yang menolak perubahan."

"Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Rapat Paripurna DPR yang sudah mengesahkan revisi UU KPK," kata Neta S Pane kepada Wartakotalive, Rabu (18/9/2019).

ENAM Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK, Berhak Tolak Izin Penyadapan!

IPW, kata Neta S Pane, menilai revisi UU KPK sebagai sesuatu yang sangat penting dan strategis, apalagi bagi KPK yang sudah belasan tahun berkiprah.

"Dan dalam perjalanannya banyak sekali masalah yang membuat lembaga itu menjadi sangat bobrok."

"Dan orang-orangnya semakin semau gue karena tidak ada pengawasan, dan merasa full power tanpa bisa tersentuh hukum," tuturnya.

Pesan Sabu Dapat Gula Batu, Pemadat Ditipu Polisi Gadungan Hingga Rp 506 Juta

Dengan adanya revisi UU KPK itu, Neta S Pane menilai arahnya semakin jelas untuk memperbaiki dugaan kebobrokan di KPK.

Sekaligus, lanjutnya, untuk menutup celah KPK menjadi lembaga otoriter atau menjadi 'kerajaan' sendiri dalam negara Republik Indonesia.

"Karenanya, IPW memberi apresiasi pada DPR yang sudah mengesahkan revisi UU KPK dalam paripurnanya," ujarnya.

KPK Kini Jadi Lembaga Eksekutif, Pegawainya Bersatus Aparatur Sipil Negara

Neta S Pane menjelaskan, kesadaran yang harus dibangun dan harus disadari dalam revisi UU KPK adalah di republik ini tidak ada satu lembaga negara pun yang berdiri tanpa pengawasan.

"Lembaga tanpa pengawasan sama artinya membiarkannya menjadi lembaga otoriter."

"Sehingga revisi UU KPK ini bermakna menghindari KPK menjadi lembaga otoriter dan meyakinkan bahwa pengawasan adalah sebuah kemutlakan," papar Neta S Pane.

Laode M Syarif Sebut Revisi UU KPK Lampaui Instruksi Jokowi, Dia Bilang Penindakan Bakal Lumpuh!

Revisi UU KPK, imbuhnya, juga bermakna lembaga anti-rasuah itu diharapkan tertib administratif dan keuangan.

Supaya, kata Neta S Pane, nantinya benar benar menjadi sapu bersih yang bebas dari korupsi maupun potensi korupsi.

"Sehingga KPK harus transparan dalam laporan keuangannya ke BPK."

Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved