Pesan Sabu Dapat Gula Batu, Pemadat Ditipu Polisi Gadungan Hingga Rp 506 Juta

AKSI penipuan bermodus polisi gadungan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/DWI RIZKI
Ekspose kasus pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sepanjang Bulan September 2019, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (17/9/2019). 

AKSI penipuan bermodus polisi gadungan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

Kali ini, sebanyak tiga tersangka ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga.

KPK Kini Jadi Lembaga Eksekutif, Pegawainya Bersatus Aparatur Sipil Negara

Pelapor mengaku menjadi korban pemerasan sejumlah polisi gadungan beberapa waktu lalu.

"Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan tersangka kasus pengancaman."

"Dengan TKP di daerah Kebayoran lama, Jaksel," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama.

Laode M Syarif Sebut Revisi UU KPK Lampaui Instruksi Jokowi, Dia Bilang Penindakan Bakal Lumpuh!

"Tersangka yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi."

"Dan meminta uang tebusan dalam penanganan suatu kasus," imbuh Kapolres kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Korban, lanjut Bastoni, awalnya menemukan sebuah situs blogspot terkait narkoba jenis sabu dan metafetamin.

Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden

Penasaran, korban lalu menghubungi pemilik situs dan berkenalan dengan tersangka berinisial RA (25) pada 6 Juni 2019.

Dalam kesempatan tersebut, korban mencoba membeli sabu kepada RA dan membuat janji pertemuan di bilangan Jakarta Selatan.

Transaksi pun berjalan mulus, korban segera menyerahkan uang yang ditukar dengan sebuah bungkusan yang disebut berisi sabu oleh RA.

DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir

Tidak berselang lama, Kombes Bastoni menyebutkan, korban dihubungi oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian pada tanggal 27 Juli 2019.

Dalam percakapan, sang polisi gadungan mengaku mengetahui transaksi narkoba yang dilakukan oleh korban dan meminta uang atas kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved