Revisi UU KPK

Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

MK menerima berkas permohonan uji materi alias judicial review terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Yaspen Martinus
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima berkas permohonan uji materi alias judicial review terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono, pihaknya sudah menerima satu permohonan uji materi undang-undang yang diajukan pada Rabu (18/9/2019) hari ini.

Pada berkas permohonan itu, tercatat ada 18 pemohon yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, politikus, hingga wiraswasta.

Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah

Salah satu poin pada pokok perkara yang diminta pemohon, menyatakan pembentukan hasil revisi UU KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.

"Diterima di kepaniteraan iya, karena tidak boleh MK menolak perkara," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Setelah menerima permohonan uji materi, kata dia, langkah selanjutnya adalah diproses sesuai hukum acara.

Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK

Pihaknya akan memverifikasi kelengkapan permohonan.

Sesudah lengkap sejumlah persyaratan yang diminta seperti permohonan tertulis, identitas pemohon (sebagai alat bukti), daftar alat bukti, dan alat bukti, maka pihaknya akan meregistrasi permohonan.

"Kalau sudah diregistrasi baru disidangkan," ujarnya.

BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini

Meskipun di undang-undang itu belum diberikan nomor, dia menegaskan, pihaknya akan tetap memproses permohonan uji materi.

"Bahwa undang-undang dimaksud belum diundangkan, belum ada nomor, maka sebetulnya belum ada objectum litisnya. Langkah selanjutnya, diproses sesuai hukum acara," kata dia.

Sebab, dia menambahkan, dapat saja pada masa tahapan proses registrasi hingga masuk tahapan persidangan pengujian undang-undang, undang-undang yang diujikan sudah diberikan nomor.

Jokowi Salat Minta Hujan di Riau, Lalu Bagikan Buku Tulis ke Anak-anak Yatim

"Bisa saja dalam perjalanan permohonan, UU itu diundangkan. Atau kalau belum sekiranya diregistrasi, hal itu akan dinasihatkan majelis hakim kepada pemohon ketika sidang pendahuluan," jelasnya.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, merupakan produk cacat hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved