Revisi UU KPK

Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

MK menerima berkas permohonan uji materi alias judicial review terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Menurutnya, elemen masyarakat sipil akan berbondong-bondong melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena dinilai produk cacat hukum, diyakini akan banjir JR di MK."

"Ketika itu benar-benar terjadi, maka harusnya pemerintah dan DPR malu karena legislatif menciptakan aturan yang buruk," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Malam Ini Wadah Pegawai Ajak Masyarakat Anti Korupsi Hadiri Pemakaman KPK

Kurnia mengatakan narasi yang dibangun DPR dan pemerintah yang menyebut revisi UU KPK sebagai upaya penguatan KPK, telah terbantahkan.

Sebab, poin-poin dalam revisi tersebut justru berpotensi melemahkan kinerja KPK.

"Substansinya hampir keseluruhan sangat mudah untuk didebat yang mungkin dapat dikatakan bermasalah."

Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru

"Karena akan melemahkan KPK dan memeperlambat penegakan hukum korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

"Karena sangat mudah publik menangkap, ini melemahkan KPK untuk melakukan JR di MK," imbuh Kurnia.

Menurut Kurnia, pengesahan revisi UU KPK cacat formil.

Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab

Dia menyebut DPR tidak taat dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Pada pasal 45 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, pembahasan sebuah RUU harus berdasarkan Prolegnas.

Padahal, lanjut Kurnia, RUU KPK tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2019, sehingga telah terjadi pelanggaran formil.

DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir

"Tidak mungkin Prolegnas Prioritas 2017 itu disahkan 2019 di tengah Prolegnas Priorotas 2019 masih banyak yang belum dituntaskan oleh DPR," paparnya.

Selain tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2019, kata Kurnia, rapat paripurna di DPR pun tak memenuhi kuorum.

"Ketika Paripurna juga tadi dihadiri 80-100 orang saja, yang mana tidak mencapai kuorum," ucapnya.

Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden

Oleh sebab itu, Kurnia meyakini masyarakat yang mendukung kinerja KPK akan berbondong-bondong melakukan uji materi UU 30/2002 di MK.

"Pasti akan banyak elemen masyarakat ataupun orang yang akan mengajukan uji materi terhadap UU yang baru saja disahkan DPR."

"Poinnya bisa di formil dan lainnya banyak," ujar Kurnia. (Glery Lazuardi/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved