Berita Nasional

Komisi VIII DPR RI Dorong Transformasi BPH Menuju Kementerian Haji, Wakaf dan Umrah

Gelar FGD, Komisi VIII DPR RI Dorong Transformasi BPH Menuju Kementerian Haji, Wakaf dan Umrah

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
TATA KELOLA HAJI - Suasana Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi' yang digelar Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (20/8/2025). Forum ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan baru menuju transformasi Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi' di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (20/8/2025). 

Forum ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan baru menuju transformasi Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah.

"Forum ini diharapkan memberi masukan konkret dalam menyusun kebijakan nasional, agar tata kelola haji lebih terukur dan berkelanjutan," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid dalam siaran tertulis pada Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, Penasehat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, menyoroti urgensi efisiensi, seperti wacana memangkas masa tinggal jemaah dari 42 hari menjadi 30 hari.

Selain itu, opsi penggunaan Bandara Thaif sebagai pintu masuk alternatif bagi jemaah Indonesia.

TATA KELOLA HAJI - Ketua BPH, Gus Irfan dan Ketua Panitia FGD, H. Harun K. Rumpa usai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi' yang digelar Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (20/8/2025). Forum ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan baru menuju transformasi Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah.
TATA KELOLA HAJI - Ketua BPH, Gus Irfan dan Ketua Panitia FGD, H. Harun K. Rumpa usai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi' yang digelar Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (20/8/2025). Forum ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan baru menuju transformasi Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah. (Istimewa)

Dari sisi regulasi, Dr. Qurrata Ayuni, Guru Besar Hukum Tata Negara UI, mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga serta lemahnya mekanisme audit dana haji.

Baca juga: Bahas Royalti di DPR, Ariel NOAH Cerita Ada Penyanyi yang Disomasi Gara-gara Nyanyikan Tabola-bale

Adapun Ketua BPH, Gus Irfan, menekankan pentingnya revisi UU, termasuk pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan mekanisme penyetoran biaya langsung dari rekening jemaah ke penyelenggara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

FGD ini juga menekankan bahwa tata kelola haji tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dibangun dalam ekosistem haji yang terintegrasi.

Ekosistem tersebut mencakup perencanaan manajemen perjalanan, efisiensi pembiayaan, perlindungan jemaah, hingga pemanfaatan dana haji dalam bentuk investasi produktif melalui BPKH yang memberi nilai manfaat optimal bagi keberlangsungan layanan haji.

Lebih jauh, isu kapitalisasi haji menjadi sorotan penting, di mana dana haji yang dikelola secara profesional dapat menjadi instrumen pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji tanpa membebani jemaah.

Oleh karena itu, penguatan kelembagaan menjadi mutlak dengan payung hukum yang jelas.

“Haji bukan hanya soal manajemen perjalanan, tetapi juga amanah besar pelayanan umat. Ekosistem haji harus dibangun secara menyeluruh, dengan kapitalisasi dana haji yang sehat, tata kelola yang transparan, serta penguatan kelembagaan melalui undang-undang," ungkap Ketua Panitia FGD, H. Harun K. Rumpa. 

"Lewat FGD ini, kami ingin memastikan BPH, BPKH, dan para pakar duduk bersama untuk melahirkan terobosan, sehingga penyelenggaraan haji 2026 benar-benar memberikan pengalaman ibadah yang nyaman, tertib, mabrur sepanjang umur, dan berkesan bagi jamaah,” tambahnya.

Hasil diskusi ini akan menjadi masukan penting bagi penyusunan regulasi baru dan langkah strategis pembentukan Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah, yang diharapkan mampu menjawab tantangan sekaligus kebutuhan umat dalam penyelenggaraan haji yang semakin kompleks.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved