Revisi UU KPK

Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan

Ray Rangkuti menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, setelah revisi Undang-undang 30/2002 disahkan DPR.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Ray Rangkuti seusai menghadiri acara Evaluasi Pemilu 2019 untuk Menuju Pilkada Tangsel 2020 di Kampoeng Anggrek, Setu, Tangerang Selatan, Rabu (26/6/2019). 

PENGAMAT politik Ray Rangkuti menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, setelah revisi Undang-undang 30/2002 disahkan DPR pada Selasa (17/9/2019) kemarin.

Karena, menurutnya, tujuh poin perubahan dalam UU KPK hasil revisi itu tidak ada yang lebih mendorong penguatan lembaga anti-rasuah.

"Dengan desain seperti saat ini, sebaiknya KPK ditiadakan."

Kecewa Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur Sampai Mules dan Pusing

"Tujuh poin hasil UU ini, tak ada yang lebih mendorong KPK untuk lebih kuat dalam menegakkan hukum bagi para koruptor," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).

Memang, kata dia, semua kewenangan istimewa KPK tidak dicabut.

Tapi, dibuat rumit, penuh birokrasi, dan tumpang tindih.

LIMA Nama Ini Disodorkan 20 Kelompok Relawan Sebagai Calon Menteri, Minta Dipertimbangkan Jokowi

Batasan kasus dua tahun dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga membuat kesinambungan untuk melakukan penyidikan atas satu kasus bisa terhenti.

Dalam UU KPK hasil revisi, seseorang yang kasusnya telah ditangani sampai dua tahun tapi tak juga naik ke penuntutan, punya dasar yang kuat untuk dihentikan.

Ray Rangkuti menegaskan tak jelas dasar dari aturan SP3 ini.

ICW Curiga Pasal dalam Revisi UU KPK Ini Bertujuan untuk Singkirkan Novel Baswedan

"Jika SP3 diberikan kepada yang telah meninggal dunia, atau mereka yang sakit yang tidak dapat lagi diharapkan sembuhnya, masih dapat dipahami," tuturnya.

"Tapi SP3 karena batas waktu itu aneh bin ajaib," imbuh Ray Rangkuti.

Dengan ketentuan masa penanganan kasus hanya sampai dua tahun, potensi kasus-kasus kakap akan hilang adalah sangat besar.

EMPAT Menteri Ini Nilainya Paling Tinggi, Dinilai Layak Dipilih Lagi oleh Jokowi

"Tentu akan jadi pertanyaan seperti apa kelak kasus seperti BLBI, e-KTP, Century, SDA, dan sebagainya?"

"Sebagian kasus itu kemungkinan sudah masuk ke tahun kedua atau bahkan lebih," katanya.

Belum lagi soal izin sadap, sita, dan geledah yang harus dimintakan kepada Dewan Pengawas.

Minta Kivlan Zen Dibebaskan, Menteri Pertahanan: Dia Sampai Pensiun Mengabdi kepada Negara Ini

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved