Revisi UU KPK

ICW Curiga Pasal dalam Revisi UU KPK Ini Bertujuan untuk Singkirkan Novel Baswedan

DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9/2019).

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2). 

DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9/2019).

Sejumlah pasal perubahan yang ada di UU KPK ini dianggap berpotensi melemahkan lembaga anti-rasuah.

Di antaranya, soal keberadaan dewan pengawas, hingga kewenangan KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah

Tak cuma melemahkan KPK secara kelembagaan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap satu pasal dalam revisi itu juga menyasar ke penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni Pasal 45A.

Pasal tersebut mengatur mengenai syarat untuk menjadi penyidik KPK.

Dalam pasal 45A ayat 1 huruf c disebutkan, untuk menjadi penyidik KPK, seseorang harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK

"Ada upaya untuk menggeser kerja Novel dari pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Kesehatan Novel Baswedan saat ini terganggu.

Dua tahun lalu dua orang tak dikenal menyiram air keras ke wajahnya, hingga mengakibatkan kerusakan kedua mata mantan perwira Polri ini.

BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini

Kepolisian hingga saat ini tidak berhasil mengungkap siapa pelakunya.

Tim gabungan yang dibentuk Polri pada Januari 2019, bukannya menemukan pelaku penyiraman, tapi malah menuding Novel Baswedan menggunakan kewenangan berlebihan.

Tim gabungan kemudian merekomendasikan polisi membentuk tim teknis untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jokowi Salat Minta Hujan di Riau, Lalu Bagikan Buku Tulis ke Anak-anak Yatim

Dibentuk pada Agustus 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan tim ini bekerja selama 3 bulan.

Hingga saat ini belum diketahui perkembangan penyelidikan kasus ini.

Menurut Wana, upaya menyingkirkan Novel Baswedan menjadi relevan karena penyidik senior KPK ini kerap memegang kasus-kasus besar.

Firli Bahuri Ungkap Ayahnya Orang Sakti, Ditembak Tidak Meledak, Ditusuk Tidak Mempan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved