Seleksi Pimpinan KPK
Penasihat KPK Tsani Annafari Juga Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Lima Pimpinan Jilid V
PENASIHAT Komisi Pemberantasan Korupsi KPK 2017-2020 Mohammad Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri.
PENASIHAT Komisi Pemberantasan Korupsi KPK 2017-2020 Mohammad Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri.
Hal itu dilakukan setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023, dan Badan Legislatif (Baleg) KPK membahas revisi UU KPK dengan pemerintah.
"Saya keluar untuk menjaga semangat, dan sebelum pimpinan dilantik maka saya akan langsung mundur," kata Tsani kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).
• Romahurmuziy Ungkap Selnya Seluas 4X7 Meter Dihuni 25 Tahanan, Jadi Tempat Makan Hingga Main Remi
Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK.
Tsani sebelumnya sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
"Perkenankan pagi ini saya sedikit berbagi dengan Anda."
• Emosi Pacarnya Dipaksa Bercinta, Siswa SMA Tikam Begal Hingga Tewas
"Tadi pagi telepon saya berdering dan ternyata dari salah satu tokoh masyarakat yang sangat saya hormati."
"Kami sempat berbincang sekitar 15 menit," kata Tsani dalam suratnya.
Menurut Tsani, orang tersebut adalah panitia seleksi penasihat KPK yang memilih dirinya saat menjadi penasihat pada tahun 2017.
• Jokowi Janji Mekarkan Wilayah Papua, Mendagri Sibuk Cari Dasar Hukum
"Singkatnya beliau mendukung rencana saya untuk mundur, namun meminta saya tetap membantu pimpinan yang saat ini."
"Dan segenap insan KPK meneruskan perjuangan dan agenda-agenda yang tersisa hingga sebelum pimpinan KPK yang baru terpilih dilantik," papar Tsani.
Ia sepakat dengan arahan itu dan akan melakukannya.
• Calon Pimpinan KPK Ini Mengaku Pernah Curiga OTT Adalah Jebakan
"Saudara-saudaraku semua, Tuhan sudah berketetapan. Lima pimpinan KPK terpilih itu adalah firman-Nya yang harus kita maknai secara tepat," katanya.
"Ternyata di negeri ini tidak hanya bupati yang sudah di-OTT saja yang bisa terpilih."
"Tetapi orang yang sudah dinyatakan secara terbuka memiliki catatan pelanggaran etik berat pun bisa memimpin lembaga anti-korupsi."
• Bangun Istana Presiden di Papua Tidak Perlu Pertimbangan DPR, Mendagri Anggap Rumah Negara