Korupsi di Kementerian Agama

Romahurmuziy Ungkap Selnya Seluas 4X7 Meter Dihuni 25 Tahanan, Jadi Tempat Makan Hingga Main Remi

Maqdir Ismail, penasihat hukum Romahurmuziy mengatakan, permintaan pemindahan tempat penahanan karena sejumlah alasan.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Romahurmuziy, tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. 

TIM penasihat hukum terdakwa M Romahurmuziy meminta kliennya dipindahkan dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Maqdir Ismail, penasihat hukum Romahurmuziy mengatakan, permintaan pemindahan tempat penahanan karena sejumlah alasan.

"Kami meminta terdakwa penahanannya dari Gedung KPK ke LP Cipinang."

Emosi Pacarnya Dipaksa Bercinta, Siswa SMA Tikam Begal Hingga Tewas

"Karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir Ismail, saat berbicara di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Romahurmuziy mengaku menempati ruang tahanan yang tidak layak di Rutan KPK.

Dia menempati Rutan KPK sejak ditahan pada 16 Maret 2019.

Jokowi Janji Mekarkan Wilayah Papua, Mendagri Sibuk Cari Dasar Hukum

Menurut dia, ruangan seluas 4X7 meter itu ditempati sebanyak 25 orang.

Sehingga, ia mengaku tidak dapat fokus untuk berkegiatan, terutama melaksanakan ibadah.

"Digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat ibadah, nonton tv, main remi, dan juga untuk makan dan juga untuk bersosialisasi," ungkapnya.

Calon Pimpinan KPK Ini Mengaku Pernah Curiga OTT Adalah Jebakan

Sejauh ini selama ditahan, Romahurmuziy sudah sebanyak tiga kali dibantarkan.

Pertama, dibantarkan di RS Bhayangkara Tk I R Said Sukanto pada 2 April-2 Mei 2019, lalu pada 13-15 Mei, dan kemudian pada 31 Mei-9 Juni.

"Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal-awal penahanan kami tiga kali dibantarkan."

Bangun Istana Presiden di Papua Tidak Perlu Pertimbangan DPR, Mendagri Anggap Rumah Negara

"Karena kami memang sejak mahasiswa memiliki penyakit batu ginjal dan ada pembatasan air pada waktu itu di rutan merah putih."

"Sehingga penyakit kami kumat dan kami harus dibantarkan ke RS Polri," jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan Romahurmuziy, majelis hakim menanyakan apakah yang bersangkutan menjalani proses sidang dalam keadaan sehat.

Tugas Bappenas Tambah Lagi, Setelah Pindahkan Ibu Kota, Kini Harus Bangun Istana Presiden di Papua

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved