Korupsi di Kementerian Agama

Romahurmuziy Ungkap Selnya Seluas 4X7 Meter Dihuni 25 Tahanan, Jadi Tempat Makan Hingga Main Remi

Maqdir Ismail, penasihat hukum Romahurmuziy mengatakan, permintaan pemindahan tempat penahanan karena sejumlah alasan.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Romahurmuziy, tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. 

"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," cetus Febri Diansyah.

KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan Muafaq.

 Sri Mulyani Bilang Dana THR yang Sudah Dicairkan Rp 19 Triliun, Sudah Cek Rekening?

Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5/2019) pekan depan.

Sedangkan untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Romy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romy terhadap KPK tidak dapat diterima.

 Jangan Khawatir! Jika Tak Dicairkan Hari Ini THR PNS dan TNI/Polri Tidak akan Hangus

Hari ini Romy diperiksa KPK. Turun dari mobil tahanan yang membawanya dari rumah tahanan K4 KPK, Romy terlihat membawa sebuah buku. Ia membawa buku pentunjuk gerakan senam yoga.

Romy tersenyum sembari menunjukkan sampul depan buku kepada para awak media.

"Makanya belajar yoga, nih foto nih bukunya," ucap Romy di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

 Amien Rais Bawa Buku Ini Sebagai Bukti Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

Romy telah kembali ke rutan KPK setelah menjalani masa pembantaran di Rumah Sakit Polri selama dua hari.

Dia dibantarkan untuk mendapat perawatan di RS Polri pada 13 Mei 2019. Artinya, Romy sudah kembali ke Rutan KPK sejak 15 Mei 2019.

"Sehat-sehat kalau sekarang," ucap Romy sebelum masuk ke dalam Gedung KPK.

 UGM: Status Guru Besar Amien Rais Sudah Tidak Berlaku Lagi

KPK menetapkan Romy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan.

Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved