Korupsi
3 Kesalahan Mbak Ita dan Suaminya hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemkot Semarang
Apa saja kesalahan Mba Ita Wali Kota Semarang hingga ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK ?
- Service Excellent Workshop di Bank Universal (2000)
- Beauty Selling di Bank Universal (2001)
- Sekolah Partai PDI Perjuangan di Bank Universal (2015)
Pengalaman Kerja
Sebelum terjun ke dunia politik, Mbak Ita bekerja di Bank Universal.
Mbak Ita menjabat sebagai Funding Officer pada tahun 1991 hingga tahun 1993.
Kemudian, ia menjadi Team Leader Funding pada tahun 1993-1994.
Setelah itu, Mbak Ita menjabat sebagia CS Head & TL Funding pada tahun 1994-1996.
Ia lalu menjadi PinCapern Jurnatan pada tahun 1996-2000.
Mbak Ita diangkat menjadi Branch Relation Manager pada tahun 2000-2003.
Bersamaan dengan jabatan itu, Mbak Ita menjabat sebagai Head of Public Sector di Bank Permata pada tahun 2002-2003.
Ia kemudian keluar dari Bank Universal pada tahun 2003 dan menjabat sebagai Direktur Utama PT. Adita Farasjaya.
Jabatan tersebut berakhir pada tahun 2005.
Lalu, Mbak Ita menjabat sebagai direktur PT. Sarana Patra Hulu Cepu (BUMD Provinsi Jawa Tengah).
Harta Kekayaan Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100 persen! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan
Produk inovatif untuk pertumbuhan rambut. Apa yang harus dilakukan untuk rambut mulai tumbuh lagi?
Veneer adalah cara termudah untuk mendapatkan senyum yang indah tanpa bayar mahal
Cegah diabetes untuk selamanya! Gula turun menjadi 3,9 dalam sekejap mata!
Berikut ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti.
Hevearita Gunaryanti melaporkan LHKPN pada 17 Maret 2023 periodik 2022.
Pejabat negara wajib melaporkan jumlah kekayaan mereka tiap tahunnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan laporan kekayaan itu bisa diakses oleh masyarakat umum.
Berikut ini harta kekayaan Hevearita Gunaryanti:
Data ini diambil dari website Pemerintah Kota Semarang klik di sini:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.284.090.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/200 m2 di KAB / KOTASEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.175.540.000
2. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG ,
WARISAN Rp. 197.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 282 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.911.550.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 5.250.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 3.250.000
2. MOTOR, HONDA MANUAL Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp.2.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 437.018.711
D. SURAT BERHARGA Rp. 187.700.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.057.381.431
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.971.440.142
III. HUTANG Rp. 2.610.018.256
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.361.421.886
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| Dukung Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Raksasa, Mahasiswa Serahkan Pedang dan Tameng |
|
|---|
| Sutan Mangara Sindir KPK Soal Gubernur Riau: Operasi Tangkap Tangan atau Tangkap Narasi? |
|
|---|
| Djuyamto Sebut Uang Suap Rp 6,7 Miliar Dipakai Bangun Kantor NU dan Wayang, Minta Keringanan Hukuman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tersangka-OTT-Semarang.jpg)