Korupsi
Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengaku menghormati langkah aparat penegak hukum mengusut kasus ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Polres Bogor menetapkan Agus Sutisna, Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 3 Oktober 2025.
- Agus diduga terlibat dalam gratifikasi pengurusan dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda.
- Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum.
- Ia menegaskan Pemkab Bogor akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyiapkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Polres Bogor menetapkan Agus Sutisna sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada 3 Oktober lalu.
Saat ini Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, ini ditahan oleh Polres Bogor untuk kepentingan penyelidikan.
Terkait hal itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengaku menghormati langkah aparat penegak hukum mengusut kasus ini.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku saat ini," kata Rudy di Cibinong, Kamis (30/10/2025).
Dia menjelaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat dan Bagian Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bogor sudah mengambil langkah-langkah untuk menunjang proses hukum yang ada.
"Nanti dari proses hukum yang berlaku ada sanksi-sanksi yang ditetapkan. Nah, itu yang akan kita putuskan bersama," tutur Rudy.
Baca juga: Punya Cita-Cita Jadi Ilmuwan, Siswi Sekolah Rakyat Ingin Ubah Sampah Jadi Berkah
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor, Hadijana, mengungkapkan Agus Sutisna kini diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
"Status Agus Sutisna naik dari saksi terlapor menjadi tersangka sehingga berhalangan menjalankan tugasnya," jelasnya.
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, saat ini Sekretaris Desa, Ahmad Aryani, naik menjadi Plh Kades Cikuda.
"Penunjukan Ahmad Aryani sebagai Plh Kades Cikuda dilakukan agar pelayanan Pemdes Cikuda kepada masyarakat tidak terganggu," papar Hadijana.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Cikuda, AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor pada 3 Oktober 2025.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim.
AS diduga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam pengurusan dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penyidik masih terus memproses perkara tersebut setelah status tersangka ditetapkan kepada Kepala Desa Cikuda, AS.
“Kita tangani sesuai prosedur. Setelah penetapan tersangka, kita lanjutkan ke tahap berikutnya. Yang jelas, kita sudah menetapkan tersangka,” kata Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |
|
|---|
| Wali Kota Jakpus Khawatir ASN pada Korupsi, Arifin: Setiap Rupiah Harus Dikelola Secara Transparan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.