Korupsi

Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengaku menghormati langkah aparat penegak hukum mengusut kasus ini.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
KORUPSI - Kades Cikuda, Agus Sutisna ditahan di Polres Bogor. Penahanan tersebut menyusul penetapan status tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor pada 3 Oktober 2025. AS diduga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam pengurusan dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pada 25 Agustus 2025, Kepala Desa AS sempat diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dalam penertiban dokumen jual beli tanah yang melibatkan PT AKP di wilayah Desa Cikuda.

Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut sempat dilakukan gelar perkara di Ditkrimsus Polda Jawa Barat, dan hasilnya ditemukan adanya peristiwa pidana yang menguatkan proses hukum terhadap Kepala Desa Cikuda.

“Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana. Dari situ, diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari lidik ke sidik,” tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved