Berita Bogor
PPLHI Kritik Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup Cabut Segel Usaha Wisata di Puncak Bogor
Kebijakan ini mendapat kritikan keras dari Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Kementerian Lingkungan Hidup mencabut segel 18 tempat usaha wisata di Puncak, Bogor, pada 28 Oktober 2025
- Total 18 usaha wisata yang akan dicabut segelnya, termasuk Eager Adventure Land (EAL).
- Kebijakan ini menuai kritik dari Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI)
- Menurut PPLHI, kawasan Puncak merupakan wilayah resapan air sehingga rawan terjadi banjir dan tanah longsor.
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Kementerian Lingkungan Hidup mencabut segel yang dipasang di sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/10/2025).
Kebijakan ini mendapat kritikan keras dari Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI).
Ketua PPLHI, M. Nurman, mengatakan pencabutan segel ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Puncak.
"Dalam konteks lingkungan hidup, sebetulnya tidak ada yang namanya tawar menawar," kata Nurman saat dihubungi pada Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Kementerian LH Cabut Segel Usaha di Puncak Bogor, Rudy Susmanto: Mari Kita Hijaukan Bersama
Dia meminta pemerintah tegas menindak tempat-tempat usaha yang melanggar aturan lingkungan hidup di Puncak.
"Kalau tempat usahanya melanggar aturan, harus ditutup. Pemerintah tidak boleh kendor. Namun harus diberi solusi bagi warga yang terkena dampak," tuturnya.
Menurutnya, kawasan Puncak merupakan wilayah resapan air sehingga rawan terjadi banjir dan tanah longsor.
"Puncak ini harus dijaga agar tidak rusak lingkungannya. Jadi sangat disayangkan jika segel yang kemarin sudah terpasang dibuka lagi," ungkap Nurman.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Cabut Segel 18 Usaha Wisata di Puncak Bogor
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan mencabut segel 18 usaha wisata di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, mengatakan total 18 usaha wisata yang akan dicabut segelnya, termasuk Eager Adventure Land (EAL).
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 itu rohnya adalah restorasi, pemulihan lingkungan hidup,” ujar Rizal di Megamendung, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, para pengusaha telah menjalani sanksi administratif, di antaranya kewajiban menanam pohon dan membangun embung.
| Pohon Keramat yang Jadi Sarang Ular Tumbang Akibat Hujan di Bojonggede Bogor, Satu Rumah Warga Rusak |
|
|---|
| Jembatan Leuwiranji dan Jalan Tambang Jadi Proyek Prioritas Pemkab Bogor |
|
|---|
| Bupati Bogor Rudy Susmanto Akan Bangun Wisma Atlet Disabilitas Tahun Depan |
|
|---|
| Pesan Bupati Bogor Rudy Susmanto Dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 |
|
|---|
| Bikin Bangga, Kecamatan Cibinong Kembali Juara Umum MTQ ke-47 Kabupaten Bogor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.