Berita Bogor

Jembatan Leuwiranji dan Jalan Tambang Jadi Proyek Prioritas Pemkab Bogor

Pemkab Bogor mengusulkan pembangunan Jembatan Leuwiranji dan jalan tambang kepada pemerintah pusat.

istimewa
INFRASTUKTUR RUSAK - Kondisi Jembatan Leuwiranji di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, rusak berat. Saat ini jembatan penghubung Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Gunung Sindur ini tidak bisa dilewati truk berukuran besar. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan pembangunan Jembatan Leuwiranji di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, dan penataan jalan tambang kepada pemerintah pusat.

Proyek ini dinilai mendesak karena berdampak langsung pada mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (29/10/2025).

“Kami mengusulkan pembangunan Jembatan Leuwiranji dan penataan jalan tambang kepada pemerintah pusat,” ujar Ajat, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Jembatan Penghubung ke Rumah Warga di Matraman Jaktim Ambruk, 25 Personel PPSU Dikerahkan

Ajat menekankan pembangunan jembatan dan jalan tambang bersifat mendesak karena langsung berdampak pada kelancaran mobilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain itu, Pemkab Bogor juga mengajukan peningkatan infrastruktur pendukung ketahanan pangan, khususnya sektor perikanan.

Menurut Ajat, kondisi fiskal daerah yang terdampak kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD) membuat bantuan pusat menjadi penting untuk pembangunan mendesak.

Pemkab Bogor terus mendukung implementasi program Astacita, meliputi pemberdayaan ekonomi melalui koperasi desa, pembangunan sekolah rakyat, perumahan rakyat, dan kolaborasi dengan TNI untuk fasilitas publik.

Baca juga: Kades Neglasari Bantah Hambat Pambangunan Jembatan, Bakal Jelaskan ke KDM Fakta Yang Sebenarnya

Dalam program nasional tiga juta rumah, Kabupaten Bogor termasuk penyumbang terbesar.

Program ini mencakup pembangunan rumah baru, penanganan rumah tidak layak huni (Rutilahu), dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).

“Seluruh kebijakan ini memerlukan masukan dari pemerintah daerah agar pelaksanaannya di lapangan lebih tepat sasaran,” pungkas Ajat. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved