Korupsi

3 Kesalahan Mbak Ita dan Suaminya hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemkot Semarang

Apa saja kesalahan Mba Ita Wali Kota Semarang hingga ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK ? 

Kolase foto/istimewa
Selain Mba Ita, ada 3 orang ikut dijadikan tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK di Semarang 

WARTAKOTALIVE.COM - Apa saja kesalahan Mba Ita Wali Kota Semarang hingga ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK ? 

Dalam kasus korupsi ini, Mba Ita ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. 

Kini mereka dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu

1. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita;

2. suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri;

3. Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan

4. Rahmat U. Djangkar, swasta.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Baca juga: Mba Ita Wali Kota Semarang Menghilang Saat KPK Geledah Kantornya

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Diketahui penyidik KPK menggeledah kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (17/7/2024). 

Tidak cuma kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

Profil Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada 30 Januari 2023.

Mbak Ita merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).

Sebelum menjabat Wali Kota, Mbak Ita merupakan Wakil Wali Kota mendampingi Hendrar Prihadi.

Hendrar Prihadi diketahui ditunjuk menjadi Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI periode 2022-2027.

Mbak Ita lahir di Semarang, 4 Mei 1966.

Baca juga: Profil dan Jumlah Harta Wali Kota Semarang Mbak Ita, Kader PDIP yang Rumahnya Digeledah Penyidik KPK

Dikutip dari laman KPU Semarang, Mbak Ita merupakan putri dari pasangan Drs. H. Soenarjo Rahardjo dan Hj. Atiek Nur Soetarti.

Mbak Ita memiliki empat orang saudara kandung.

Mereka adalah Ir. H. Tatag Anggoro Raharjayanto, Ir. H. Ade Fajar Wiradijati, M. Sayidiman, S.Akt, MSi, dan Pamungkas Buanaputra, S.Kehut.

Ia memiliki suami bernama Ir. H. Alwin Basri.

Alwin Basri merupakan Ketua Komisi D di DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024.

Riwayat Pendidikan

SD Citarum, Semarang (1971-1977)

SMP Maria Mediatrix, Semarang (1977-1981)

SMA Negeri 1 Semarang (1981-1984)

S1 Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (1984-1989)

Pendidikan Informal

Selain pendidikan formal, Mbak Ita juga menempuh pendidikan informal.

Sebagian besar pendidikan informal Mbak Ita berasal dari Bank Universal.

Berikut ini daftarnya:

- Management Development Program di Bank Universal (1989)

- Selling Bank Universal Services di Bank Universal (1991)

- Kiat Pemasaran yang Responsif di Yayasan IPWI Semarang (1991)

- Speech Power Workshop di Bank Universal (1992)

- The 7 Habits Highly di Bank Universal (1993)

- Selling Treasury Product di Bank Universal (1995)

- Increasing Sales Force Produst di Bank Universal (1996)

- Face to Face Selling Skills di Bank Universal (1996)

- Service Excellent Workshop di Bank Universal (2000)

- Beauty Selling di Bank Universal (2001)

- Sekolah Partai PDI Perjuangan di Bank Universal (2015)

Pengalaman Kerja

Sebelum terjun ke dunia politik, Mbak Ita bekerja di Bank Universal.

Mbak Ita menjabat sebagai Funding Officer pada tahun 1991 hingga tahun 1993.

Kemudian, ia menjadi Team Leader Funding pada tahun 1993-1994.

Setelah itu, Mbak Ita menjabat sebagia CS Head & TL Funding pada tahun 1994-1996.

Ia lalu menjadi PinCapern Jurnatan pada tahun 1996-2000.

Mbak Ita diangkat menjadi Branch Relation Manager pada tahun 2000-2003.

Bersamaan dengan jabatan itu, Mbak Ita menjabat sebagai Head of Public Sector di Bank Permata pada tahun 2002-2003.

Ia kemudian keluar dari Bank Universal pada tahun 2003 dan menjabat sebagai Direktur Utama PT. Adita Farasjaya.

Jabatan tersebut berakhir pada tahun 2005.

Lalu, Mbak Ita menjabat sebagai direktur PT. Sarana Patra Hulu Cepu (BUMD Provinsi Jawa Tengah).

Harta Kekayaan Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100 persen! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan
 
Produk inovatif untuk pertumbuhan rambut. Apa yang harus dilakukan untuk rambut mulai tumbuh lagi?
 
Veneer adalah cara termudah untuk mendapatkan senyum yang indah tanpa bayar mahal
 
Cegah diabetes untuk selamanya! Gula turun menjadi 3,9 dalam sekejap mata!
 
 Berikut ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti.

Hevearita Gunaryanti melaporkan LHKPN pada 17 Maret 2023 periodik 2022.

Pejabat negara wajib melaporkan jumlah kekayaan mereka tiap tahunnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan laporan kekayaan itu bisa diakses oleh masyarakat umum.

Berikut ini harta kekayaan Hevearita Gunaryanti:

Data ini diambil dari website Pemerintah Kota Semarang klik di sini:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.284.090.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/200 m2 di KAB / KOTASEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.175.540.000
2. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG ,

WARISAN Rp. 197.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 282 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.911.550.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 5.250.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 3.250.000
2. MOTOR, HONDA MANUAL Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp.2.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 437.018.711

D. SURAT BERHARGA Rp. 187.700.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.057.381.431

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 5.971.440.142

III. HUTANG Rp. 2.610.018.256

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.361.421.886

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved