Korupsi

3 Kesalahan Mbak Ita dan Suaminya hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemkot Semarang

Apa saja kesalahan Mba Ita Wali Kota Semarang hingga ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK ? 

Kolase foto/istimewa
Selain Mba Ita, ada 3 orang ikut dijadikan tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK di Semarang 

WARTAKOTALIVE.COM - Apa saja kesalahan Mba Ita Wali Kota Semarang hingga ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK ? 

Dalam kasus korupsi ini, Mba Ita ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. 

Kini mereka dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu

1. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita;

2. suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri;

3. Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan

4. Rahmat U. Djangkar, swasta.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Baca juga: Mba Ita Wali Kota Semarang Menghilang Saat KPK Geledah Kantornya

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved