Berita Nasional

Kritik Surat Amicus Curiae Megawati ke MK, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Beliau Tidak Netral

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengkritik keras surat amicus curiae Megawati kepada MK. Pasalnya Megawati bagian dari sengketa pilpres

Editor: Rusna Djanur Buana
Youtube PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengirim surat amicus curiae ke[ada MK. Hal itu mengundang kritik keras dari kubu Prabowo-Gibran 

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.

Baca juga: PDIP Tak Kenal Istilah Oposisi, Tapi Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Harus Berujung Koalisi

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.

Ia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

"Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara," kata Hasto.

"Karena itulah (amicus curiae) ini disampaikan dengan kesungguhan oleh beliau (Megawati) sebagai warga negara Indonesia," kata dia.

Bukan intervensi MK

Hasto Kristiyanto menegaskan surat Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP itu bukan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan, amicus curiae ini diserahkan supaya MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi maupun demokrasi di Indonesia.

Dia lantas mengungkit keputusan Megawati mendirikan kantor MK di sekitar Monumen Nasional ketika masih menjabat sebagai Presiden lebih dari 20 tahun yang lalu.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Tertawa Diminta Otto Hadir di Sidang MK, Siap Datang dengan Senang Hati

"Sebagai lambang bahwa Mahkamah Konstitusi ini sangat berwibawa, sangat berkredibel, sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap kenegarawan," ujar Hasto.

Hasto pun menekankan bahwa PDIP menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.

Akan tetapi, PDIP berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdaasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga itu tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.

Untuk diketahui, arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved