Berita Nasional
Kritik Surat Amicus Curiae Megawati ke MK, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Beliau Tidak Netral
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengkritik keras surat amicus curiae Megawati kepada MK. Pasalnya Megawati bagian dari sengketa pilpres
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memberi reaksi keras atas surat amicus curiae/sahabat pengadilan yang dikirim Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut tidak seharusnya Megawati mengirim surat ke MK.
Menurutnya Megawati, sebagai Ketua Umum PDIP Megawati yang mencalonkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak bisa mengirim amicus curiae ke MK karena menjadi bagian dari sengketa Pilpres.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," jelas Otto.
Baca juga: Hasto Tegaskan, Presiden Jokowi harus Temui Anak Ranting PDIP Dulu sebelum Bertemu Megawati
Menurutnya, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK, meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu.
"Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae.
Itu harus kita pahami dulu," ujar dia.
Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.
Otto enggan menyimpulkan bahwa amicus curiae Mega akan ditolak karena hal itu.
"Bukan, ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," sebut dia seperti dilansir Kompas.com.
Dikirim Sekjen PDIP
Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan ke MK melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDIP, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.
Baca juga: PDIP Tak Kenal Istilah Oposisi, Tapi Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Harus Berujung Koalisi
"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.
Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.
Ia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
"Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara," kata Hasto.
"Karena itulah (amicus curiae) ini disampaikan dengan kesungguhan oleh beliau (Megawati) sebagai warga negara Indonesia," kata dia.
Bukan intervensi MK
Hasto Kristiyanto menegaskan surat Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP itu bukan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan, amicus curiae ini diserahkan supaya MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi maupun demokrasi di Indonesia.
Dia lantas mengungkit keputusan Megawati mendirikan kantor MK di sekitar Monumen Nasional ketika masih menjabat sebagai Presiden lebih dari 20 tahun yang lalu.
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Tertawa Diminta Otto Hadir di Sidang MK, Siap Datang dengan Senang Hati
"Sebagai lambang bahwa Mahkamah Konstitusi ini sangat berwibawa, sangat berkredibel, sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap kenegarawan," ujar Hasto.
Hasto pun menekankan bahwa PDIP menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.
Akan tetapi, PDIP berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdaasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga itu tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.
Untuk diketahui, arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Dapat Data Lembaga Kotor di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Kasus Wamenaker, Prabowo Subianto Mengaku Agak Malu |
![]() |
---|
TNI Turun Tangan Jaga Rel Kereta Agar Tak Diterobos Pendemo |
![]() |
---|
Pertahanan Polisi Disebut Jebol Saat Halau Demonstran di Tanah Abang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.