Berita Nasional

Kritik Surat Amicus Curiae Megawati ke MK, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Beliau Tidak Netral

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengkritik keras surat amicus curiae Megawati kepada MK. Pasalnya Megawati bagian dari sengketa pilpres

Editor: Rusna Djanur Buana
Youtube PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengirim surat amicus curiae ke[ada MK. Hal itu mengundang kritik keras dari kubu Prabowo-Gibran 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memberi reaksi keras atas surat amicus curiae/sahabat pengadilan yang dikirim Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut tidak seharusnya Megawati mengirim surat ke MK.

Menurutnya Megawati, sebagai Ketua Umum PDIP Megawati yang mencalonkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak bisa mengirim amicus curiae ke MK karena menjadi bagian dari sengketa Pilpres.

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," jelas Otto.

Baca juga: Hasto Tegaskan, Presiden Jokowi harus Temui Anak Ranting PDIP Dulu sebelum Bertemu Megawati

Menurutnya, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK, meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu.

"Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae.

Itu harus kita pahami dulu," ujar dia.

Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.

Otto enggan menyimpulkan bahwa amicus curiae Mega akan ditolak karena hal itu.

"Bukan, ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," sebut dia seperti dilansir Kompas.com.

Dikirim Sekjen PDIP

Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan ke MK melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDIP, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved