Korupsi
Diam-diam, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Lagi oleh Polda Metro soal Kasus Dugaan Pemerasan KPK
Syahrul Yasin Limpo (SYL) diam-diam ternyata kembali diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Menurut Johanis Tanak keputusan penyidik Polda Metro Jaya sebagai sebuah bentuk penetapan bahwasanya seluruh pimpinan KPK adalah pelaku pemerasan.
“Menetapkan Pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Johanis melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2023).
Johanis menilai setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan.
Karenanya Johanis menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.
“Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” kata Johanis.
Meski begitu, Johanis menegaskan bahwa KPK tidak akan gentar untuk mengusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan.
Johanis memastikan KPK harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku beserta sesuai tujuan didirikannya KPK hingga saat ini.
Baca juga: Rampung Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kombes Irwan Anwar Menghilang
“KPK tidak akan gentar dan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” kata Johanis.
Seperti diketahui Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Kombes Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Ini berarti ada indikasi tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK beserta alat buktinya dan penyidik tinggal menentukan saja siapa tersangkanya.(m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo-dikabarkan-sudah-tiba-di-tanah-air-melalui-Bandara-Soetta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.