Pemerintah Komitmen Akui 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, PDIP Minta Bukan Sekadar Target Administratif
Komitmen pemerintah untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat harus disertai dengan langkah nyata menghentikan praktik perampasan wilayah adat.
Ringkasan Berita:
- Komitmen pemerintah mengakui 1,4 juta hektare hutan adat harus disertai langkah nyata menghentikan praktik perampasan wilayah adat.
- Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira meminta pengakuan masyarakat adat bukan sekadar target administratif.
- Ini bagian dari perjuangan ideologis menegakkan keadilan sosial dan menjaga kedaulatan rakyat atas sumber daya alam.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat harus disertai dengan langkah nyata menghentikan praktik perampasan wilayah adat.
Hal ini terkait pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam forum United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, pada 5 November 2025.
Dalam forum tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan target pemerintah mengakui hutan adat seluas 1,4 juta hektare hanya dapat tercapai bila praktik perampasan hutan adat dihentikan.
Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengungkapkan pengakuan masyarakat adat bukan sekadar target administratif.
Melainkan bagian dari perjuangan ideologis untuk menegakkan keadilan sosial dan menjaga kedaulatan rakyat atas sumber daya alam.
PDI Perjuangan pun mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah supaya proses penetapan wilayah adat tidak lagi terhambat oleh tumpang tindih regulasi.
“Percuma bicara pengakuan 1,4 juta hektare kalau pada saat yang sama jutaan hektare tanah adat terus dirampas atas nama pembangunan,” katanya dalam keterangan, Selasa (11/11/2025).
Menurut Andreas, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi prioritas penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai garda terdepan pelestarian hutan dan lingkungan hidup Indonesia.
Baca juga: Said Didu Beberkan Perwira Tinggi TNI-Polri di Balik Sengketa Tanah Jusuf Kalla
Pemerintah harus memastikan proyek nasional seperti food estate dan hutan energi tak menggusur masyarakat adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat juga menjadi kunci supaya perlindungan tidak tergantung pada kebijakan sektoral.
Pengakuan hutan adat perlu sistem terpadu dan keberanian daerah untuk menetapkan wilayah adat tanpa hambatan regulasi.
Desakan serupa disampaikan Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) Torry Kuswardono menilai target itu tak akan berarti jika perampasan hutan adat terus terjadi.
RUU Masyarakat Adat sudah 14 tahun mandek di DPR RI dan pemerintah, namun hingga kini belum ada tanda-tanda untuk disahkan.
Ketidakpastian ini memperpanjang derita Masyarakat Adat yang terus menghadapi ancaman penghilangan hak atas wilayah adat, intimidasi, hingga kriminalisasi.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Menteri LH Hanif Faisol Sebut Pemerintah Berkomitmen Akui 1,4 Juta Hektar Hutan Adat |
|
|---|
| Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Legislator PDIP: Masa Evaluasi yang Tidak Mudah |
|
|---|
| Legislator PDIP Minta Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lapas Terkait Kasus Ammar Zoni |
|
|---|
| PDIP DKI Jakarta Dorong Perempuan Berdaya Jadi Pilar Generasi Kuat Masa Depan |
|
|---|
| PDIP Pecat Wahyudin Moridu sebagai Kader dan Ajukan PAW usai Video Viral "Rampok Uang Negara' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/andreas-hugo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.