Berita Kriminal

Panji Gumilang Ubah Kalimat Alquran dan Sebut Bukan Kalam Allah, MUI: Itu yang Bertentangan Hukum!

Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebut Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ubah kalimat Alquran dan menyebut bukan kalam Allah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebut Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ubah kalimat Alquran dan menyebut bukan kalam Allah. Foto: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (Tengah) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) 

Yakni apakah cuma Anwar atau ada pihak lain turut terseret.

"Baru akan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Bukan Anwar Abbas saja, ada banyak pihak, tapi masih dalam pendalaman," ucap dia.

Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli

Pihak Bareskrim Polri akan lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli soal kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian.

Dimana kasus itu seret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli soal kasus Panji Gumilang selaku pimpinan Al Zaytun akan digelar langsung pada Rabu (12/7/2023).

"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Ia mengatakan, saksi ahli yang diperiksa antara lain ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kendati demikian, tak dijelaskan secara detail siapa-siapa saja saksi ahli tersebut.

Diberitakan sebelumnya, gelar perkara penetapan tersangka segera dilakukan dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Kasus dugaan penistaan agama saat ini sudah naik ke penyidikan.

Adapun Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.

"Polri akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim adanya diyakini tindak pidana,"

"Tentu langkah berikutnya gelar perkara menentukan tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Ia akui, gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi ahli agama Islam, ahli bahasa hingga ahli ITE pada pekan depan dan menguji barang bukti yang ada.

Barang bukti dalam perkara penistaan agama itu berupa rekaman sampai tangkapan layar atau screenshot.

Ramadhan menuturkan, sejumlah barang bukti tersebut sedang diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)

"Selanjutnya, tentu setelah kami melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kami dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, kami akan melakukan gelar perkara," tuturnya.

Namun, jenderal bintang satu itu tak menjelaskan secara detail soal jadwal gelar perkara akan dilakukan.

(Wartakotalive.com/M31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved