Penipuan

Besok Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Promotor TWICE yang Nilep Rp 10 M ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan beras promotor TWICE yang diduga menipu Rp 10 miliar akan dilimpahkan besok.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Istimewa
KASUS PROMOTOR TWICE - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan besok berkas kasus promotor TWICE akan diserahkan ke kejaksaan karena sudah beres. Tersangka yang bernama Fransiska juga akan diserahkan untuk ditahan lanjutan. 

WARTAKOTRALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE dengan tersangka Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (FDM) akhirnya mencapai babak baru.

Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

"Iya, alhamdulillah sudah P21. Tinggal menunggu tahap 2," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Promotor Twice Masih Berstatus Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri

Dengan demikian, proses akan berlanjut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Budi menuturkan bahwa pelimpahan tersebut akan dilakukan, Jumat (7/11/2025).

"Besok Jumat 7 November untuk tahap 2," tutur eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

Penahanan FDM kemudian akan berlanjut di Kejati DKI Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.

Baca juga: Kasus Penipuan Dana Konser TWICE, Promotor Terancam Bebas dari Tahanan karena Berkas Belum Lengkap

Tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama antara Fransiska dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) soal penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta.

“Korban menjalin kerja sama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta," ucap Reonald, Senin (3/11/2025).

Adapun Fransiska, saat itu, menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen.

"Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen," tutur Reonald. 

DICEKAL KE LUAR NEGERI - Fransiska promotor TWICE yang sudah melakukan penggelapan dana kini dicekal ke luar negeri.
DICEKAL KE LUAR NEGERI - Fransiska promotor TWICE yang sudah melakukan penggelapan dana kini dicekal ke luar negeri. (istimewa)

Tergiur dengan tawaran itu, pihak MIB menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar kepada Fransiska. 

Namun, korban hingga saat ini belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved