Penipuan
Besok Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Promotor TWICE yang Nilep Rp 10 M ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan beras promotor TWICE yang diduga menipu Rp 10 miliar akan dilimpahkan besok.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTRALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE dengan tersangka Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (FDM) akhirnya mencapai babak baru.
Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Iya, alhamdulillah sudah P21. Tinggal menunggu tahap 2," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Promotor Twice Masih Berstatus Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri
Dengan demikian, proses akan berlanjut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Budi menuturkan bahwa pelimpahan tersebut akan dilakukan, Jumat (7/11/2025).
"Besok Jumat 7 November untuk tahap 2," tutur eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Penahanan FDM kemudian akan berlanjut di Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.
Baca juga: Kasus Penipuan Dana Konser TWICE, Promotor Terancam Bebas dari Tahanan karena Berkas Belum Lengkap
Tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama antara Fransiska dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) soal penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta.
“Korban menjalin kerja sama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta," ucap Reonald, Senin (3/11/2025).
Adapun Fransiska, saat itu, menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen.
"Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen," tutur Reonald.
Tergiur dengan tawaran itu, pihak MIB menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar kepada Fransiska.
Namun, korban hingga saat ini belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
| Polres Metro Bekasi Berani Menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Penipuan |
|
|---|
| Pengusaha Pekalongan Tertipu Oknum Polisi, Rp2,6 M Lenyap setelah Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol |
|
|---|
| Ade Zarkasih Tersangka Penipuan, Bupati Bekasi Mau Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Berani, Bos PDAM Tirta Bhagasasi Ade Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan |
|
|---|
| Ngaku Staf Komisi III DPR RI, Menipu Warga Tangerang Rp 750 Juta, Kombes Susatyo: Masuk Polri Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Budi-Hermanto-menjadi-Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.