Kriminalitas

Kasus Penipuan Dana Konser TWICE, Promotor Terancam Bebas dari Tahanan karena Berkas Belum Lengkap

Melani diketahui ditahan sejak 9 September 2025, dan masa penahanannya sempat diperpanjang pada 29 September 2025.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
YouTube IDN Times
MELANI MECIMAPRO TERSANGKA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser musik girl grup K-pop TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 lalu. Promotor konser musik yang dikenal dengan panggilan Melani Mecimapro itu kini ditahan penyidik dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (FDM), sebagai tersangka dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE tidak dapat diperpanjang.

Melani diketahui ditahan sejak 9 September 2025, dan masa penahanannya sempat diperpanjang pada 29 September 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, masa penahanan Melani akan berakhir pada Jumat (7/11/2025). 

Baca juga: Vendor Ini Sampai Tunda Menikah Karena Uangnya Ditahan Direktur Mecimapro Melani yang Kini Tersangka

Saat ini Melani telah menjalani masa penahanan selama 40 hari.

"Masa penahanan tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi," kata Budi Hermanto, Senin (3/11/2025).

Apabila hingga akhir pekan ini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, penyidik akan menangguhkan penahanan dengan sejumlah kewajiban bagi tersangka.

Baca juga: Janji Untung 23 Persen, Promotor TWICE Diduga Gelapkan Rp10 Miliar

Kewajiban itu adalah tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini masih menyatakan berkas perkara belum lengkap.

"Kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan pada hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara," kata Budi Hermanto.

Sejauh ini proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.

Tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama antara Fransiska dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) soal konser TWICE di Jakarta.

"Korban menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta," ucap Reonald, Senin (3/11/2025).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved