Kriminalitas
Kasus Penipuan Dana Konser TWICE, Promotor Terancam Bebas dari Tahanan karena Berkas Belum Lengkap
Melani diketahui ditahan sejak 9 September 2025, dan masa penahanannya sempat diperpanjang pada 29 September 2025.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (FDM), sebagai tersangka dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE tidak dapat diperpanjang.
Melani diketahui ditahan sejak 9 September 2025, dan masa penahanannya sempat diperpanjang pada 29 September 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, masa penahanan Melani akan berakhir pada Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Vendor Ini Sampai Tunda Menikah Karena Uangnya Ditahan Direktur Mecimapro Melani yang Kini Tersangka
Saat ini Melani telah menjalani masa penahanan selama 40 hari.
"Masa penahanan tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi," kata Budi Hermanto, Senin (3/11/2025).
Apabila hingga akhir pekan ini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, penyidik akan menangguhkan penahanan dengan sejumlah kewajiban bagi tersangka.
Baca juga: Janji Untung 23 Persen, Promotor TWICE Diduga Gelapkan Rp10 Miliar
Kewajiban itu adalah tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini masih menyatakan berkas perkara belum lengkap.
"Kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan pada hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara," kata Budi Hermanto.
Sejauh ini proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.
Tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama antara Fransiska dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) soal konser TWICE di Jakarta.
"Korban menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta," ucap Reonald, Senin (3/11/2025).
konser TWICE
promotor konser TWICE
Fransiska Dwi Melani
penipuan dan penggelapan uang
Penipuan dan Penggelapan
promotor
promotor TWICE
Melani Mecimapro
Mecimapro
Direktur Mecimapro
| Pria Bersimbah Darah Ditemukan Tewas di Bojonggede Bogor, Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuhan |
|
|---|
| 3 Pelaku Pembacokan 2 Korban saat Tawuran di Sawangan Depok Ditangkap Polisi, Ini Peran Mereka |
|
|---|
| Hanya Pakai Kaos, Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah di Bojonggede Bogor |
|
|---|
| Dosen Perempuan Dibunuh Oknum Polisi di Jambi, Mobil dan Motor Korban yang Hilang Sudah Ditemukan |
|
|---|
| Janji Untung 23 Persen, Promotor TWICE Diduga Gelapkan Rp10 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/MELANI-MECIMAPRO-TERSANGKA-Polda-Metro-Jaya-resmi-meneta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.