Kriminalitas
Janji Untung 23 Persen, Promotor TWICE Diduga Gelapkan Rp10 Miliar
Inilah kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE. Dengan tersangka Fransiska Dwi Melani.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.
Tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama antara Fransiska dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) soal penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta.
“Korban menjalin kerja sama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta," ucap Reonald, Senin (3/11/2025).
Adapun Fransiska, saat itu, menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen.
Baca juga: Korban Penipuan Konser Coldplay Minta Uang Kembali Plus Tiket Gratis
"Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen," tutur Reonald.
Tergiur dengan tawaran itu, pihak MIB menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar kepada Fransiska.
Namun, korban hingga saat ini belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Modal awal tersebut bahkan juga tidak dikembalikan.
Akibatnya, pihak MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Januari 2025.
“Sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," kata Reonald.
Fransiska saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan masa penahanannya diperpanjang hingga 7 November 2025.
Reonald menambahkan, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
“Perkara ini sudah masuk tahap I, penyidik telah mengirimkan berkas dan kini sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21,” tutur Reonald.
Baca juga: Tiket.com Jadi Mitra Penjualan Tiket Konser TWICE di Jakarta, Ini Daftar Harganya
Sebelumnya, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.
| Dirawat, 2 Remaja Terluka Parah Akibat Sabetan Sajam saat Tawuran di Sawangan Depok Jawa Barat |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Catat Kerugian Penipuan Online Capai Rp142 Triliun Periode 2017-2025 |
|
|---|
| Polres Bekasi Tangkap 2 Pelaku Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke Bright Gas |
|
|---|
| Pedagang Ayam di Ciputat Dibacok Preman Usai Tolak Uang Jago |
|
|---|
| Korban Penganiayaan Alami Luka di Tangan usai Berkelahi di Teluknaga Tangerang, Polisi Cari Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/MELANI-MECIMAPRO-TERSANGKA-Polda-Metro-Jaya-resmi-meneta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.