Kamis, 9 April 2026

Konser Coldplay

Korban Penipuan Konser Coldplay Minta Uang Kembali Plus Tiket Gratis

Zainul Arifin, kuasa hukum korban penipuan tiket konser Coldplay, menuntut uang kembali dan tiket gratis.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
JamBase
Penggemar grup band Coldplay yang menjadi korban penipuan tiket menuntut uang kembali, plus tiket gratis untuk mengobati rasa galau. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tengah gegap gempita menyambut konser Coldplay yang akan digelar 15 November 2023.

Sayang, rencana konser besar di SUGBK itu terancam batal, akibat aksi penipuan massal yang dilakukan penyedia jasa titip (jastip).

Melihat fakta seperti itu, penggemar Coldplay yang menjadi korban penipuan menuntut pengembalian uang serta mendapat tiket gratis dari pihak promotor.

"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan," ujar Zainul Arifin, kuasa hukum korban, Selasa (23/5/2023).

"Kami juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kami," lanjunya.

Jumlah korban penipuan tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri disebut bertambah hingga 60 orang.

Baca juga: Manggung Bareng Dewa 19, Virzha Tidak Bisa Nonton Konser Coldplay Saat Tampil Perdana di Indonesia

Hal itu diketahui saat sejumlah korban penipuan tersebut datang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Zainul Arifin, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp183 juta.

"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang," ujarnya.

"Dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," sambung Zainul.

Baca juga: Polisi Berhasil Mengungkap Pasutri Atas Penipuan Modus Jastip Tiket Coldplay

Mayoritas korban yang terus bertambah itu berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Kendati demikian, korban ada juga yang dari luar Jabodetabek, seperti dari Jawa Barat sampai luar Jawa.

Kerugian korban itu bervariasi, bahkan satu korban ada yang tertipu sampai Rp30 juta lebih.

"Ada Rp32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," ujarnya.

Sementaa itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki adanya dugaan kasus penipuan massal yang terjadi ketika war ticket Coldplay dimulai.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin resmi membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait penipuan penjualan tiket Coldplay, Jumat (19/5/2023).
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin resmi membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait penipuan penjualan tiket Coldplay, Jumat (19/5/2023). (Wartakotalive/Ramadhan LQ)
Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved