Kriminalitas

Polres Bekasi Tangkap 2 Pelaku Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke Bright Gas

Polres Bekasi tangkap dua pelaku oplos gas 3 kg ke Bright Gas 12 kg di Setu. Aksi ilegal itu sudah berlangsung 15 bulan dengan omzet Rp230 juta.

istimewa
PENGOPLOSAN GAS - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke gas non subsidi 12 Kg di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polres Metro Bekasi menangkap dua pria berinisial WS dan H karena mengoplos gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram (Bright Gas).

Keduanya ditangkap saat beraksi di sebuah rumah di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/10/2025).

Dari lokasi, polisi menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik, serta mobil operasional yang digunakan untuk distribusi gas ilegal tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Oktober 2025 di Polsek Setu.

Perbuatan para pelaku dilakukan di Jalan Raya Setu, Cisaat, Desa Cijarakgeman, Kecamatan Setu, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca juga: Tabung Gas 12 Kg Meledak di Duren Sawit Jaktim, Seorang Lansia Jadi Korban

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan melakukan penyuntikan dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi. Itu bentuk penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi,” ujar Mustofa dalam keterangan pada Sabtu (1/10/2025).

Barang bukti yang diamankan

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya; satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 15 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi penuh, 8 tabung LPG 3 kg berisi penuh, 20 tabung 12 kg kosong, 52 tabung 3 kg kosong, 5 alat suntik (racing), 136 segel tabung, dan 327 karet gas warna merah.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka WS bertugas melakukan penyuntikan, sedangkan H membantu operasional di lapangan.

Baca juga: Tangkap Pelaku Oplos Gas Subsidi Ilegal di Klapanunggal Bogor, Polisi Sita Ratusan Tabung Gas

“Tabung Bright Gas 12 kg yang kosong dipasangkan alat racing, kemudian di atasnya diletakkan tabung gas 3 kg dengan posisi terbalik. Lalu bagian atas tabung besar diberi batu es agar gas berpindah dengan sendirinya,” katanya.

Gas hasil suntikan itu kemudian dijual kepada rumah makan dan toko-toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp200 ribu per tabung, padahal harga eceran tertinggi hanya Rp185 ribu.

Hasil penyelidikan menunjukkan, kegiatan ilegal itu telah dilakukan selama 15 bulan sejak Juli 2024.

Dalam seminggu, WS bisa memproduksi dan menjual 18 tabung Bright Gas 12 kg, dengan dua kali pengiriman.

“Dalam setiap pengiriman, tersangka mendapat keuntungan Rp1,9 juta. Dalam sebulan bisa mencapai Rp15 juta, dan selama 15 bulan totalnya sekitar Rp230 juta,” ujarnya.

Cara pelaku oplos gas

Polisi masih mendalami jumlah keuntungan sebenarnya dengan mencocokkan data tabung yang digunakan dan jumlah gas subsidi yang dibeli pelaku.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved