Kriminalitas

Janji Untung 23 Persen, Promotor TWICE Diduga Gelapkan Rp10 Miliar

Inilah kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE. Dengan tersangka Fransiska Dwi Melani.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
YouTube IDN Times
MELANI MECIMAPRO TERSANGKA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser musik girl grup K-pop TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 lalu. 

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi. 

Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. (m31)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved