Kriminalitas

Polda Metro Jaya Catat Kerugian Penipuan Online Capai Rp142 Triliun Periode 2017-2025

Polda Metro Jaya mencatat total kerugian akibat penipuan online mencapai Rp142 triliun berdasarkan data Satgas PASTI periode 2017 hingga April 2025.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Yulianto
PENIPUAN ONLINE - Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya mencatat total kerugian akibat penipuan online mencapai Rp142 triliun berdasarkan data Satgas PASTI periode 2017 hingga April 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mencatat total kerugian akibat penipuan online mencapai Rp142 triliun.
  • Angka tersebut berdasarkan data yang dirilis Satgas PASTI selama periode 2017 hingga April 2025.
  • Selama periode itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima 2.597 laporan polisi.

 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya mencatat total kerugian akibat penipuan online mencapai Rp142 triliun. 

Demikian yang disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus.

Angka tersebut berdasarkan data yang dirilis Satgas PASTI selama periode 2017 hingga April 2025.

“Kalau data dari Satgas PASTI, kerugiannya sudah mencapai Rp142 triliun dari tahun 2017 sampai April 2025,” kata Fian, dikutip Sabtu (1/11/2025).

Selama periode itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima 2.597 laporan polisi.

Rinciannya 1.553 di antaranya soal kasus penipuan online dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Platform yang paling sering digunakan pelaku antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, serta sejumlah aplikasi e-commerce.

“Jenis tindak pidana yang paling banyak adalah penipuan, sebanyak 1.553 laporan, dengan kerugian sekitar Rp16 miliar,” ujar Fian.

Menurut Fian, modus penipuan online sangat beragam, mulai dari peretasan (hacking), teror siber, sabotase, investasi bodong.

Lalu pencurian identitas, penipuan pembayaran online, confidence fraud, phishing media sosial, love scam, penipuan pinjaman online, hingga penipuan kerja paruh waktu.

Baca juga: Tiga Pelaku Sindikat Penipuan Online Ditangkap, Terhubung ke Jaringan Malaysia

Beberapa pelaku juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat bukti palsu.

“Sering kali pelaku berada di luar negeri, sehingga proses pengungkapan membutuhkan waktu lebih lama,” tambahnya.

Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satgas PASTI OJK melalui aplikasi “Sikap” (Siber Ungkap) yang dapat diakses melalui domain metrojaya.id. 

Layanan ini memungkinkan masyarakat melaporkan kasus penipuan secara cepat dengan tim siaga 24 jam, tujuh hari seminggu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved