Kriminalitas

Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah Usai Kasus Fidusia Viral

Ibu menyusui Neni Nuraeni jadi tahanan rumah usai kasus fidusia viral, sebelumnya ditahan hingga bayinya sakit tak dapat ASI.

layar tangkap Youtube
MENYUSUI ANAK DI TAHANAN - Tangkap layar video seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) harus menyusui anaknya di tahanan sesaat hendak menjalani sidang perkara fidusia terkait kredit kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri (PN) Karawang viral di media sosial. 

Ringkasan Berita:
  1. Neni Nuraeni, ibu menyusui berusia 37 tahun, kini resmi jadi tahanan rumah usai majelis hakim PN Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan.
  2. Kasusnya sempat viral di media sosial setelah Neni tertangkap kamera menyusui bayinya di tahanan karena ditahan dalam perkara fidusia.
  3. Penahanan Neni menuai kecaman karena dianggap tidak manusiawi dan melanggar hak anak, sebab bayinya yang berusia 11 bulan jatuh sakit akibat tak mendapat ASI.
 

 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang ditahan karena terseret kasus fidusia menjadi tahanan rumah.

Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak terdakwa saat dipersidangan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (30/10/2025).

Adapun putusan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nely Andriani.

"Menimbang bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa dengan surat permohonan tanggal 23 Oktober 2025 yang pada pokoknya memohon untuk dialihkan penahanan dari rutan menjadi rumah."

"Menimbang bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 3 KUHP, majelis hakim menentukan mekanisme terdakwa, melaporkan diri adalah dengan cara terdakwa menghadiri sidang secara langsung, di Pengadilan negeri Karawang, dan apabila terdakwa tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka majelis hakim berwenang untuk mengalihkan kembali ke jenis penahanan terdakwa."

Baca juga: Ibu di Karawang Harus Menyusui Anak saat Jalani Sidang di Pengadilan, Ditahan Akibat Kasus Fidusia

"Menimbang bahwa pertimbangan diatas bakal cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pengalian penahanan terdakwa dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah.

Memperhatikan pasal 23 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menetapkan: mengalihkan penahanan terdakwaan Neni Nuraeni dari rutan menjadi rumah terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2025," ucap hakim, Kamis (30/10).

Sebelumnya, sebuah video seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) harus menyusui anaknya di tahanan sesaat hendak menjalani sidang perkara fidusia terkait kredit kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri (PN) Karawang viral di media sosial.

Kasus fidusia adalah penyelesaian yang timbul dari perjanjian fidusia, seperti kasus transfer benda jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia, penarikan barang jaminan secara paksa , atau eksekusi benda jaminan karena debitur wanprestasi (cidera janji)

Ibu itu ditahan pada 22 Oktober 2025 atas perintah hakim pengadilan. Akibat penahanan itu, bayinya yang masih berusia 11 bulan mengalami sakit-sakitan karena tidak mendapat asupan ASI.

Terkait video viral tersebut, Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat membenarkan hal tersebut. Kliennya terjerat perkara Pidusia kredit kendaraan mobil.

Baca juga: Bongkar Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia, Polres Bekasi Amankan 42 Motor di Perumahan Griya Mutiara

"Kami minta keadilan. Seorang ibu yang masih menyusui tidak sepatutnya ditahan kecuali untuk kejahatan berat. Ini hanya perkara fidusia, perdata yang dipidanakan. Sangat tidak manusiawi kalau sampai mengabaikan hak anak," tegasnya.

Syarif mengungkap, penahanan ini tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Padahal saat proses hukum ditingkat Kepolisian dan Kejaksaan tidak dilakukan penahanan karena memiliki anak bayi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved