Kriminalitas
Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah Usai Kasus Fidusia Viral
Ibu menyusui Neni Nuraeni jadi tahanan rumah usai kasus fidusia viral, sebelumnya ditahan hingga bayinya sakit tak dapat ASI.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah lebih dari enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam, diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," ucap Syarif.
Kronologi kasus
Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil second di sebuah perusahaan jasa keuangan AF Cikarang pada tahun 2023.
Pengajuan kredit akhirnya memakai nama Neni istrinya sebagai pihak yang disetujui karena sang suami terkendala BI Checking dan statusnya sebagai buruh lepas.
Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni.
Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.
Pihak perusahaan pun lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
Neni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi.
Namun, pada akhir 2024 penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka, meskipun yang menguasai mobil adalah suaminya.
"Meski saat itu Neni berstatus tersangka, polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan dengan alasan Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI," ucap Syarif.
Kemudian pada 22 Oktober 2025, saat perkara masuk ke PN Karawang, situasi berubah. Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketika itu Neni dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang.
Keesokannya sidang pertama pun digelar. Kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan belum dikabulkan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru.
"Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif. (MAZ)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| 18,5 Kg Sabu dan 1.270 Gram Bibit Sinte Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat, Ada Pelaku WNA Iran |   | 
|---|
| Viral di Medsos, Polsek Duren Sawit Selidiki Begal Sadis di Jalan Dermaga Raya Jaktim |   | 
|---|
| Polisi Temukan Senpi yang Dipakai Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara di Tanah Abang Jakpus |   | 
|---|
| Begal Sadis Beraksi di Duren Sawit Jaktim, Sepeda Motor Korban Sempat Ditabrak |   | 
|---|
| Pria Diduga sedang Dipengaruhi Miras Menganiaya Pelanggan SPBU di Jalan Margonda Raya Kota Depok |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.