Ibu Menyusui Ditahan

Menunggak Kredit Motor, Ibu Menyusui Ditahan, Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDIP Bereaksi Keras

Seorang ibu menyusui di Karawang, Neni Nuraeni, ditahan untuk kasus sepele yakni menunggak kredit motor. Untung dia dapat simpati publik.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
layar tangkap Youtube
MENYUSUI ANAK DI TAHANAN - Tangkap layarvideo seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) harus menyusui anaknya di tahanan sesaat hendak menjalani sidang perkara fidusia terkait kredit kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri (PN) Karawang viral di media sosial. 

Ringkasan Berita:- Neni Nuraeni,ibu menyusui di Karawang ditahan karena menunggak kredit motor.
 
- Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDIP Anwar Hidayat coba membantunya agar lepas dari jerat hukum.
 
- Neni Nuraeni terpaksa menyusui bayinya dari bali penjara.  

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat akibat perkara Fidusia atau persoalan kredit kendaraan bermotor memantik perhatian publik.

Salah satunya, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Anwar Hidayat.

Dia menilai penegakan hukum seharusnya tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. 

Menurutnya, penerapan hukum memang perlu berlandaskan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun tindakan penahanan mesti menjadi langkah terakhir apabila semua syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

Baca juga: Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah Usai Kasus Fidusia Viral

“Dalam konteks ini, terdakwa adalah ibu menyusui dengan anak berusia di bawah satu tahun. Negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menjamin hak anak atas ASI dan pengasuhan orangtua," ucapnya, Jumat (31/10/2025). 

"Maka, aparat hukum harus melihat sisi kemanusiaan sebelum mengambil keputusan penahanan,” imbuh Dede Anwar.

Ia yang merupakan praktisi hukum itu menekankan pentingnya empati sosial dalam penegakan hukum.

Aparat, kata Dede, semestinya dapat mempertimbangkan bentuk penahanan alternatif seperti penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, agar proses hukum tidak menambah penderitaan bagi anak yang tidak bersalah.

Baca juga: Fakta Penelitian, 6 dari 10 Ibu Menyusui Tidak Bahagia Dalam Proses Menyusui, Ini Penyebabnya

Selain itu, Dede Anwar menyoroti bahwa perkara fidusia sering kali berada di wilayah abu-abu antara ranah perdata dan pidana, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap persoalan ekonomi rumah tangga.

“Sering kali kasus seperti ini muncul tanpa adanya niat jahat (mens rea), melainkan murni persoalan ekonomi," ujarnya. 

"Maka penting bagi penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural,” imbuhnya.

Sebagai wakil rakyat, ia juga mendorong agar lembaga penegak hukum di Karawang berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan bagi anak dan keluarga terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Dia bahkan mengusulkan pembentukan mekanisme konsultasi dan mediasi hukum di tingkat daerah, agar masyarakat kecil yang menghadapi masalah kredit tidak langsung berhadapan dengan ancaman pidana.

“Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal kepastian, tapi juga soal kemanusiaan dan keadilan sosial," ujarnya. 

"Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengadil, tetapi juga pelindung rakyat kecil dan anak-anak yang terdampak oleh ketidaksempurnaan sistem,” tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved