Ibu Menyusui Ditahan
Menunggak Kredit Motor, Ibu Menyusui Ditahan, Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDIP Bereaksi Keras
Seorang ibu menyusui di Karawang, Neni Nuraeni, ditahan untuk kasus sepele yakni menunggak kredit motor. Untung dia dapat simpati publik.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
"Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah lebih dari enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam, diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," ucap Syarif.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil second di sebuah perusahaan jasa keuangan AF Cikarang pada tahun 2023.
Pengajuan kredit akhirnya memakai nama Neni istrinya sebagai pihak yang disetujui karena sang suami terkendala BI Checking dan statusnya sebagai buruh lepas.
Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni.
Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.
Pihak perusahaan pun lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
Neni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir 2024 penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka, meskipun yang menguasai mobil adalah suaminya.
"Meski saat itu Neni berstatus tersangka, polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan dengan alasan Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI," ucap Syarif.
Kemudian pada 22 Oktober 2025, saat perkara masuk ke PN Karawang, situasi berubah. Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketika itu Neni dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang.
Keesokannya sidang pertama pun digelar. Kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan belum dikabulkan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru.
"Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah Usai Kasus Fidusia Viral |
|
|---|
| Tembok TPU Jeruk Purut Jaksel Roboh Akibat Hujan, Tak Ada Korban |
|
|---|
| Pernah Bayar Double, Pramono Minta Transjakarta dan MRT Benahi Mesin Tap |
|
|---|
| Polisi Usut Pohon Tumbang yang Tewaskan Pengendara di Dharmawangsa Jaksel |
|
|---|
| Sedia Payung, Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 31 Oktober Hujan Merata |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.