Ibu Menyusui Ditahan

Menunggak Kredit Motor, Ibu Menyusui Ditahan, Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDIP Bereaksi Keras

Seorang ibu menyusui di Karawang, Neni Nuraeni, ditahan untuk kasus sepele yakni menunggak kredit motor. Untung dia dapat simpati publik.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
layar tangkap Youtube
MENYUSUI ANAK DI TAHANAN - Tangkap layarvideo seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) harus menyusui anaknya di tahanan sesaat hendak menjalani sidang perkara fidusia terkait kredit kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri (PN) Karawang viral di media sosial. 
Ringkasan Berita:- Neni Nuraeni,ibu menyusui di Karawang ditahan karena menunggak kredit motor.
 
- Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDIP Anwar Hidayat coba membantunya agar lepas dari jerat hukum.
 
- Neni Nuraeni terpaksa menyusui bayinya dari bali penjara.  

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat akibat perkara Fidusia atau persoalan kredit kendaraan bermotor memantik perhatian publik.

Salah satunya, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Anwar Hidayat.

Dia menilai penegakan hukum seharusnya tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. 

Menurutnya, penerapan hukum memang perlu berlandaskan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun tindakan penahanan mesti menjadi langkah terakhir apabila semua syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

Baca juga: Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah Usai Kasus Fidusia Viral

“Dalam konteks ini, terdakwa adalah ibu menyusui dengan anak berusia di bawah satu tahun. Negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menjamin hak anak atas ASI dan pengasuhan orangtua," ucapnya, Jumat (31/10/2025). 

"Maka, aparat hukum harus melihat sisi kemanusiaan sebelum mengambil keputusan penahanan,” imbuh Dede Anwar.

Ia yang merupakan praktisi hukum itu menekankan pentingnya empati sosial dalam penegakan hukum.

Aparat, kata Dede, semestinya dapat mempertimbangkan bentuk penahanan alternatif seperti penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, agar proses hukum tidak menambah penderitaan bagi anak yang tidak bersalah.

Baca juga: Fakta Penelitian, 6 dari 10 Ibu Menyusui Tidak Bahagia Dalam Proses Menyusui, Ini Penyebabnya

Selain itu, Dede Anwar menyoroti bahwa perkara fidusia sering kali berada di wilayah abu-abu antara ranah perdata dan pidana, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap persoalan ekonomi rumah tangga.

“Sering kali kasus seperti ini muncul tanpa adanya niat jahat (mens rea), melainkan murni persoalan ekonomi," ujarnya. 

"Maka penting bagi penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural,” imbuhnya.

Sebagai wakil rakyat, ia juga mendorong agar lembaga penegak hukum di Karawang berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan bagi anak dan keluarga terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Dia bahkan mengusulkan pembentukan mekanisme konsultasi dan mediasi hukum di tingkat daerah, agar masyarakat kecil yang menghadapi masalah kredit tidak langsung berhadapan dengan ancaman pidana.

“Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal kepastian, tapi juga soal kemanusiaan dan keadilan sosial," ujarnya. 

"Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengadil, tetapi juga pelindung rakyat kecil dan anak-anak yang terdampak oleh ketidaksempurnaan sistem,” tandasnya.

Sebelumnya, Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui ditahan karena terseret kasus fidusia menjadi tahanan rumah.

Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak terdakwa saat di persidangan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (30/10/2025).

Adapun putusan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nely Andriani.

"Menimbang bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa dengan surat permohonan tanggal 23 Oktober 2025 yang pada pokoknya memohon untuk dialihkan penahanan dari rutan menjadi rumah," ucapnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 3 KUHP, majelis hakim menentukan mekanisme terdakwa, melaporkan diri adalah dengan cara terdakwa menghadiri sidang secara langsung, di Pengadilan negeri Karawang, dan apabila terdakwa tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka majelis hakim berwenang untuk mengalihkan kembali ke jenis penahanan terdakwa," tuturnya lagi.

"Menimbang bahwa pertimbangan diatas bakal cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pengalian penahanan terdakwa dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah," imbuhnya.

"Memperhatikan pasal 23 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menetapkan: mengalihkan penahanan terdakwaan Neni Nuraeni dari rutan menjadi rumah terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2025," lanjut hakim Nely.

Sebelumnya, Sebuah video seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) harus menyusui anaknya di tahanan sesaat hendak menjalani sidang perkara fidusia terkait kredit kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri (PN) Karawang viral di media sosial.

Ibu itu ditahan pada 22 Oktober 2025 atas perintah hakim pengadilan. 

Akibat penahanan itu, bayinya yang masih berusia 11 bulan mengalami sakit-sakitan karena tidak mendapat asupan ASI.

Terkait video viral tersebut, Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat membenarkan hal tersebut. Kliennya terjerat perkara Pidusia kredit kendaraan mobil.

"Kami minta keadilan. Seorang ibu yang masih menyusui tidak sepatutnya ditahan kecuali untuk kejahatan berat," ujarnya. 

"Ini hanya perkara fidusia, perdata yang dipidanakan. Sangat tidak manusiawi kalau sampai mengabaikan hak anak," tegasnya.

Syarif mengungkap, penahanan ini tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Padahal saat proses hukum ditingkat Kepolisian dan Kejaksaan tidak dilakukan penahanan karena memiliki anak bayi.

"Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah lebih dari enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam, diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," ucap Syarif.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil second di sebuah perusahaan jasa keuangan AF Cikarang pada tahun 2023.

Pengajuan kredit akhirnya memakai nama Neni istrinya sebagai pihak yang disetujui karena sang suami terkendala BI Checking dan statusnya sebagai buruh lepas.

Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni.

Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Pihak perusahaan pun lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Neni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir 2024 penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka, meskipun yang menguasai mobil adalah suaminya.

"Meski saat itu Neni berstatus tersangka, polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan dengan alasan Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI," ucap Syarif.

Kemudian pada 22 Oktober 2025, saat perkara masuk ke PN Karawang, situasi berubah. Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketika itu Neni dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang.

Keesokannya sidang pertama pun digelar. Kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan belum dikabulkan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru.

"Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved