Ibu Menyusui Ditahan

Menunggak Kredit Motor, Ibu Menyusui Ditahan, Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDIP Bereaksi Keras

Seorang ibu menyusui di Karawang, Neni Nuraeni, ditahan untuk kasus sepele yakni menunggak kredit motor. Untung dia dapat simpati publik.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
layar tangkap Youtube
MENYUSUI ANAK DI TAHANAN - Tangkap layarvideo seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) harus menyusui anaknya di tahanan sesaat hendak menjalani sidang perkara fidusia terkait kredit kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri (PN) Karawang viral di media sosial. 

Sebelumnya, Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui ditahan karena terseret kasus fidusia menjadi tahanan rumah.

Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak terdakwa saat di persidangan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (30/10/2025).

Adapun putusan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nely Andriani.

"Menimbang bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa dengan surat permohonan tanggal 23 Oktober 2025 yang pada pokoknya memohon untuk dialihkan penahanan dari rutan menjadi rumah," ucapnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 3 KUHP, majelis hakim menentukan mekanisme terdakwa, melaporkan diri adalah dengan cara terdakwa menghadiri sidang secara langsung, di Pengadilan negeri Karawang, dan apabila terdakwa tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka majelis hakim berwenang untuk mengalihkan kembali ke jenis penahanan terdakwa," tuturnya lagi.

"Menimbang bahwa pertimbangan diatas bakal cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pengalian penahanan terdakwa dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah," imbuhnya.

"Memperhatikan pasal 23 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menetapkan: mengalihkan penahanan terdakwaan Neni Nuraeni dari rutan menjadi rumah terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2025," lanjut hakim Nely.

Sebelumnya, Sebuah video seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) harus menyusui anaknya di tahanan sesaat hendak menjalani sidang perkara fidusia terkait kredit kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri (PN) Karawang viral di media sosial.

Ibu itu ditahan pada 22 Oktober 2025 atas perintah hakim pengadilan. 

Akibat penahanan itu, bayinya yang masih berusia 11 bulan mengalami sakit-sakitan karena tidak mendapat asupan ASI.

Terkait video viral tersebut, Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat membenarkan hal tersebut. Kliennya terjerat perkara Pidusia kredit kendaraan mobil.

"Kami minta keadilan. Seorang ibu yang masih menyusui tidak sepatutnya ditahan kecuali untuk kejahatan berat," ujarnya. 

"Ini hanya perkara fidusia, perdata yang dipidanakan. Sangat tidak manusiawi kalau sampai mengabaikan hak anak," tegasnya.

Syarif mengungkap, penahanan ini tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Padahal saat proses hukum ditingkat Kepolisian dan Kejaksaan tidak dilakukan penahanan karena memiliki anak bayi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved