Anggota DPR Mundur
Keponakan Presiden Prabowo Batal Mundur dari DPR RI, Ini Penjelasan Dasco yang Bikin Adem
Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo batal mundur dari DPR RI. Tentu ini memantik tanda tanya.
Ringkasan Berita:- Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto batal mundur dri DPR RI. Karena Mahkamah Kehormatan Dewan menolaknya.- Permintaan mundur Sara ditolak karena dianggap tak ada pelanggaran etik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada kabar terbaru dari keponakan Presiden Prabowo Subianto, yakni Rahayu Saraswati.
Anak dari Hashim Djojohadikusumo itu beberapa saat lalu minta mundur dari keanggotaan di DPR RI.
Sara mundur karena pernyataannya dalam sebuah podcast dinilai kontroversial hingga dikritik publik.
Rekaman tersebut berdurasi 42 menit, tetapi kemudian dipotong dan hanya diambil pada menit ke-25 hingga menit ke-27.
Baca juga: Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Anggota DPR RI, Ini Duduk Perkaranya
Kala itu, Sara tengah membicarakan isu seputar lapangan kerja, tetapi pernyataannya itu dipenggal sehingga terkesan mendorong para generasi muda untuk tidak bergantung pada pemerintah, melainkan mencoba peruntungannya sendiri.
Sara pun menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menyakiti atau merendahkan masyarakat, terutama kaum muda.
Dia menilai ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin memantik amarah rakyat.
Kendati demikian, Sara tetap menyampaikan permintaan maaf dan mengajukan pengunduran dirinya dari kursi DPR RI.
Ternyata, seiring dinamika politik yang cepat, perminbtaan mundur Sara itu ditolak.
Baca juga: Rahayu Saraswati Pastikan Selama Prabowo Jadi Presiden Mustahil Ia jadi Menterinya
Artinya Sara tetap tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi Gerindra.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD yang digelar, Rabu (29/10/2025).
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Menurut Dek Gam, keputusan ini diketok sebagai respons atas surat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Baca juga: Rahayu Saraswati Mundur dar DPR RI Usai Sakiti Rakyat, Rocky Gerung: Contoh Buat Politisi lain
Namun, Dek Gam tidak menyebut secara gamblang alasan pengunduran diri Sara ditolak.
“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra,” tutur Dek Gam.
| Ibu Korban Tragedi Semanggi 98 Tak Sudi Soeharto Jadi Pahlawan Nasional |   | 
|---|
| Ini Identitas Pengemudi Avanza Tewas Akibat Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa |   | 
|---|
| Pertemuan Wamensos dan DPD RI Bahas Kasus Kekerasan Anak dan Usulan Sekolah Rakyat di Buol Sulteng |   | 
|---|
| Kementerian Hukum Sediakan Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang |   | 
|---|
| Dukung Penggunaan APBN untuk Renovasi, Ma’aruf Amin Ingatkan Tiga Fungsi Utama Pesantren |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.