Anggota DPR Mundur

Keponakan Presiden Prabowo Batal Mundur dari DPR RI, Ini Penjelasan Dasco yang Bikin Adem

Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo batal mundur dari DPR RI. Tentu ini memantik tanda tanya.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Miftahul Munir
BATAL MUNDUR - Fungsionaris Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, batal mundur dari DPR RI. Karena permintaannya untuk mundur ditolak MKD DPR RI. 

Sementatra itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan Mahkamah Kehormatan partainya menolak pengunduran diri Sara. 

Dasco menyebut, pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat. 

KLARIFIKASI SUFMI DASCO -- wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang juga fungsionaris Partai Gerindra meluruskan kabar bahwa Rahayu Saraswati batal mundur dari DPR RI.
KLARIFIKASI SUFMI DASCO -- wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang juga fungsionaris Partai Gerindra meluruskan kabar bahwa Rahayu Saraswati batal mundur dari DPR RI. (Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah)

"Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” kata Dasco

Menurut Dasco, Sara juga tidak mengajukan pengunduran diri secara administratif. 

Namun, karena merasa tertekan lantaran pernyataannya dipotong dan menjadi konten media sosial, Sara akhirnya menyatakan mengundurkan diri secara lisan. 

“Karena tekanan, menurut ini, itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri,” ujar Dasco, saat dihubungi, Kamis (30/10/2025). 

Sementara itu, MKD dan Mahkamah Kehormatan Gerindra tidak menerima aduan apapun terkait dugaan pelanggaran etik Sara. 

Merespons pengunduran diri itu, sejumlah kader Gerindra menyampaikan penolakan. 

Bahkan, muncul petisi 30.000 dukungan yang meminta Sara tetap di parlemen. 

“Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai, 30.000 kalau enggak salah itu, atau 15.000 petisi,” ujar Dasco.   

Menindaklanjuti situasi itu, Mahkamah Kehormatan Gerindra kemudian melakukan pemeriksaan. 

Mahkamah juga menelaah tuduhan yang dialamatkan kepada keponakan Presiden Prabowo itu. 

Hasilnya, Mahkamah menyimpulkan tidak ada laporan maupun bentuk pelanggaran etik dari Sara. 

“Konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang tidak sama dengan yang disampaikan,” jelas Dasco

Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyatakan pengunduran diri Sara tidak memenuhi aturan. 

Sara tetap berstatus anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved