Berita Karawang

Ibu di Karawang Harus Menyusui Anak saat Jalani Sidang di Pengadilan, Ditahan Akibat Kasus Fidusia

Neni Nuraeni harus menyusui anaknya di tahanan saat menjalani sidang perkara fidusia terkait kredit kendaraan bermotor.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tangkapan Layar
IBU MENYUSUI DITAHAN - Sebuah video seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) harus menyusui anaknya di tahanan sesaat akan menjalani sidang perkara fidusia terkait kredit kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri (PN) Karawang hingga viral di media sosial, Kamis (30/10/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Video Neni Nuraeni (37) menyusui anaknya di tahanan saat menjalani sidang perkara fidusia terkait kredit kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Karawang viral di media sosial. 

Neni diketahui ditahan pada 22 Oktober 2025 atas perintah hakim pengadilan.

Akibat penahanan itu, bayinya yang masih berusia 11 bulan sakit-sakitan karena tidak mendapat asupan ASI.

Baca juga: Berikan Dukungan Mental, Ibu-ibu Menyusui Dapatkan Pengalaman Healing Emosional

Terkait video viral tersebut, Syarif Hidayat, kuasa hukum Neni Nuraeni, membenarkannya.

"Kami minta keadilan, ibu yang masih menyusui tidak sepatutnya ditahan kecuali untuk kejahatan berat," kata Syarif Hidayat.

"Ini hanya perkara fidusia, perdata yang dipidanakan, sangat tidak manusiawi kalau sampai mengabaikan hak anak," tegasnya. 

Baca juga: Kiky Saputri Makin Menikmati Peran sebagai Ibu Menyusui, Ini Ceritanya Usai Melahirkan Anak Pertama

Syarif mengatakan, penahanan Neni Nuraeni tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. 

Saat proses hukum di kepolisian dan kejaksaan, Neni tidak ditahan karena memiliki bayi. 

"Penahanan klien kami jelas melanggar hak anak, sudah lebih dari enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam, diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," ucap Syarif. 

Baca juga: Vendor Ini Sampai Tunda Menikah Karena Uangnya Ditahan Direktur Mecimapro Melani yang Kini Tersangka

Kasus ini berawal saat suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil second di sebuah perusahaan jasa keuangan AF di Cikarang pada tahun 2023. 

Pengajuan kredit memakai nama Neni Nuraeni sebagai pihak yang disetujui karena Denny terkendala BI Checking dan statusnya sebagai buruh lepas. 

Angsuran hanya berjalan enam kali dan setelah itu Denny mengalihkan mobil ke pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. 

Baca juga: Oknum Polisi di Takalar Sulsel bersama Anggota DPRD Ditahan usai Tilep Duit Penjualan Sapi

Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain. 

Pihak perusahaan jasa keuangan itu lalu melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan. 

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved