Pembunuhan

Ingin Pelaku Dihukum Mati, Keluarga Kawal Kasus Terbunuhnya Dina Karyawati Minimarket

Belum lama ini publik dihebohkan oleh kasus pembunuhan terhadap karyawati minimarket bernama Dina. Keluarga ternyata menuntut hukuman mati.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Istimewa
PEMBUNUHAN - Dina Oktaviani (21) warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang merupakan karyawati minimarket tewas dibunuh rekan kerjanya. Kini, pihak keluarga menuntut pelaku dihukum mati. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Heryanto (27) pelaku pembunuhan Dina Oktaviani (21) pegawai minimarket yang jadasnya ditemukan di aliran sungai Citarum di wilayah Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dijerat ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati oleh Polres Karawang.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang meangkibatkan kematian.

Atas hal itu, keluarga korban bakal mengawal kasus ini sampai proses persidangan. Sebab, keluarga tak ingin pelaku dihukum ringan, akan tetapi ingin pelaku dihukum mati.

Baca juga: Tragis! Atasan Minimarket Bunuh Dina Oktaviani Usai Pinjam Uang Rp1,5 Juta

"Saya sebagai orangtua inginya dihukum seberat-beratnya, nyawa dibayar nyawa hukuman mati," kata Yayah (53) ibu korban Dina Oktaviani saat dihubungi pada Kamis (30/10/2025).

Yayah menyebutkan, pihak keluarga akan terus mengawal kasus kematian anaknya sampai vonis hakim di persidangan.

Ia meminta agar masyarakat dan awak media turut mengawal kasus kematian anaknya yang dibunuh secara keji oleh pelaku.

Baca juga: Putus Cinta, Ini Cerita Keluarga sebelum Karyawati Minimarket Dibunuh dan Dibuang di Sungai Citarum

"Mohon bantuan masyarakat, wartawan pokoknya harus diterus gimana biar pelaku dihukum mati," imbuhnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Karawang dan Polres Purwakarta atas kerja yang baik dalam menangani kasus pembunuhan anaknya.

"Buat polisi Purwakarta dan Karawang, kami ucapkan banyak-banyak terima kasih kerjanya memproses masalah Dina, sudah ngurusin terima kasih," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya, mengatakan, dari hasil penyidikan dan alat bukti yang pihaknya dalami serta temukan, jajarannya menetapkan Heryanto sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap korban Dina Oktaviani.

PEMBUNUH KARYAWATI - Heryanto (27), terduga pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, karyawati minimarket Alfamart saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam. Sempat paksa pinjam uang hingga membunuhnya.
PEMBUNUH KARYAWATI - Heryanto (27), terduga pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, karyawati minimarket Alfamart saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam. Sempat paksa pinjam uang hingga membunuhnya. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)


 
"Heryanto diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Ketika berada di rumahnya yang saat itu kosong, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya," ujar Anom, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Kemudian, setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku Heryanto berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban. Jasad Dina dibuang di Jembatan Merah, Sungai Citarum, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

‎Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang. Penemuan jasad korban menjadi geger. Warga awalnya menduga jasad tersebut adalah boneka. Setelah ditelisik, ternyata jasad manusia.

‎Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti. Bahkan, menjual beberapa barang berharga. Seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.

‎"Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," ujar Anom.

‎Atas perbuatannya, pelaku Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang meangkibatkan kematian.
 
‎"Ancaman hukumannya tak main-main, minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," jelas Anom.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan, misteri kematian tragis Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang pada Selasa 7 Oktober 2025 yang lalu.

‎"Pelaku utamanya adalah Heryanto (27), yang merupakan rekan kerja korban dan berstatus kepala toko Alfamart," ujar Uyun.

Menurut Uyun, bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta. Tepatnya di rumah pelaku di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu.
 
Kemudian, pelaku membuang jasadnya di Sungai Citarum terusan dari Waduk Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Adapun keduanya, bekerja di Alfamart rest area Tol Cipularang KM 72 A, arah Bandung, yang masuk ke Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved