Berita Karawang
Motif Sejoli di Karawang Lakban Mulut Bayi dan Membuangnya
Fiki menjelaskan, sejoli itu melakukan proses persalinan secara mandiri di rumah pelaku RDL.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Polres Karawang menangkap sejoli pelaku kekerasan terhadap bayinya sendiri dengan cara melakban mulutnya dan membuangnya di wilayah di Dusun Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang.
Sepasang kekasih yang merupakan orangtua biologis mayat bayi tersebut melakukan perbuatannya karena malu karena hasil hubungan terlarang atau diluar pernikahan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, sepasang kekasih itu berinsial MRB (20), pria warga Dusun Labanmulya, Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya dan RDL (21) perempuan warga Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam paskapenemuan mayat bayi tersebut.
Baca juga: Polres Karawang Tangkap Muda Mudi yang Buang Bayi dengan Mulut Dilakban
"Hasil penyelidikan kami ungkap dua pelaku dan langsung kami amankan," kata Fiki saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).
Fiki menjelaskan, sejoli itu melakukan proses persalinan secara mandiri di rumah pelaku RDL.
Pelaku MRB juga menyaksikan dan turut membantu langsung proses persalinan.
"Hasil keterangan proses persalinan dilakukan secara mandiri di rumah pelaku perempuan," katanya.
Saat bayi ke luar dari dalam rahim, mulutnya langsung dilakban oleh mereka dengan tujuan agar tidak mengeluarkan suara tangisan. Namun bayi itu kemudian tewas akibat kesulitan bernafas.
Setelah itu, tutur Fiki, pelaku satu dan dua membungkus mayat bayi dengan kain warna hitam dan biru.
Kemudian pelaku memasukkan mayat bayi ke tas jinjing warna merah dan masukkan lagi ke dalam tas ransel berwarna hitam.
Baca juga: Marak Korupsi, Pemkab Karawang Terpaksa Gandeng KPK Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB
Pelaku lantas membuang tas ransel berisi mayat bayi ke pinggir jalan tepi sawah di Kampung Kalenkupu, Kecamatan Tirtamulya yang jaraknya sekitar 5 Km dari lokasi bayi dilahirkan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku panik dan malu atas lahirnya bayi tersebut. Apalagi kehamilan bayi itu dirahasiakan sehingga tidak diketahui oleh orang mereka," kata Kapolres.
Disebutkan, selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tas ransel warna hitam , 1 potong kain jarik warna biru, 1 kain jarik warna coklat , 1 tas jinjing warna hitam, dan 1 tas warna merah.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenai pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
| Geger, Pegawai Warung Pecel Lele Jadi Profesor di UBP Karawang saat Usia 42 Tahun |
|
|---|
| Kebut Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemkab Karawang Kolaborasi Kejaksaan |
|
|---|
| Dorong Petani Jamur Go Digital, UBP Karawang Luncurkan Aplikasi Srijamur Merang |
|
|---|
| Juru Parkir di Karawang Menangis Haru usai Dibebaskan, Dijerat Hukum karena Warisan Satwa Dilindungi |
|
|---|
| Remaja di Cikarang Tewas Dibacok Teman Sekolah, Begini Kronologinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.