Bayi Dibuang
Polres Karawang Tangkap Muda Mudi yang Buang Bayi dengan Mulut Dilakban
Kerja keras Polres Karawang membuahkan hasil, berhasil menangkap muda mudi yang tega buang bayi hasil hubungan gelap mereka.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap dua sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Dua pelaku itu yakni laki-laki usia 20 tahun berinsial MRB warga Tirtamulya dan perempuan usia 21 tahun warga Lemahabang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, peristiwa berawal dari laporan adanya penemuan mayat bayi jenis kelamin laki-laki di dalam Tas Ransel Hitam dalam keadaan meninggal dunia dengan mulut tertutup lakban.
Baca juga: Geger Mayat Bayi di Karawang, Mulut Dilakban Diduga Dibuang saat Masih Hidup
Kemudian Polres Karawang melakukan olah TKP dan dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.
"Hasilnya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan dua orang MRB dan RDL," kata Fiki saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).
Fiki menerangkan, keduanya bukan pasangan suami istri, akan tetapi sepasang kekasih. Berdasarkan keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia.
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Tergantung dalam Kantong di Portal di Kota Bekasi, Polisi Cari Pelaku
Kemudian setelah itu kedua pelaku membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru lalu memasukkan korban ke dalam kantong warna merah lalu dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna Hitam.
"Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang berjarak kurang lebih 5 KM dari lokasi tempat melahirkan," imbuhnya.
Adapun motif pelaku membuang bayinya itu malu dengan tetangga dan keluarganya karena hasil hubungan tanpa ikatan pernikahan.
Untuk modus operandi kedua pelaku dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia.
"Pengakuannya keduanya panik dan melakukan pembunuhan bayi yang baru di lahirkan karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan," katanya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan satu buah tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik barik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.
Kedua tersangka dikenai pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
"Dan kedua pelaku diancam pidana penjara 15 tahun," tandasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Geger Mayat Bayi di Karawang, Mulut Dilakban Diduga Dibuang saat Masih Hidup |
|
|---|
| Pria Pembuang Bayi Prematur di Depan Rumah Yatim Palmerah Jakbar Terdeteksi, Kini Dalam Pengejaran |
|
|---|
| Warga Cipete Utara Jaksel Gempar, Bayi Ditemukan dalam Saluran Air, Polisi Tangkap Ibunya |
|
|---|
| Polres Metro Jaktim Tangkap Pasangan yang Buang Bayi, Orangtua Mau Adopsi |
|
|---|
| Bayi Laki-laki Dibuang Depan Rumah Warga Cakung, Orangtua Titip Pesan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.