Bayi Dibuang

Polres Karawang Tangkap Muda Mudi yang Buang Bayi dengan Mulut Dilakban

Kerja keras Polres Karawang membuahkan hasil, berhasil menangkap muda mudi yang tega buang bayi hasil hubungan gelap mereka.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
BUANG BAYI - Polres Karawang konferensi pers penangkapan dua sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Selasa (28/10/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap dua sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Dua pelaku itu yakni laki-laki usia 20 tahun berinsial MRB warga Tirtamulya dan perempuan usia 21 tahun warga Lemahabang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, peristiwa berawal dari laporan adanya penemuan mayat bayi jenis kelamin laki-laki di dalam Tas Ransel Hitam dalam keadaan meninggal dunia dengan mulut tertutup lakban.

Baca juga: Geger Mayat Bayi di Karawang, Mulut Dilakban Diduga Dibuang saat Masih Hidup

Kemudian Polres Karawang melakukan olah TKP dan dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.

"Hasilnya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan dua orang MRB dan RDL," kata Fiki saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).

Fiki menerangkan, keduanya bukan pasangan suami istri, akan tetapi sepasang kekasih. Berdasarkan keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia.

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Tergantung dalam Kantong di Portal di Kota Bekasi, Polisi Cari Pelaku

Kemudian setelah itu kedua pelaku membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru lalu memasukkan korban ke dalam kantong warna merah lalu dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna Hitam.

"Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang berjarak kurang lebih 5 KM dari lokasi tempat melahirkan," imbuhnya.

Adapun motif pelaku membuang bayinya itu malu dengan tetangga dan keluarganya karena hasil hubungan tanpa ikatan pernikahan.

Untuk modus operandi kedua pelaku dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia.

"Pengakuannya keduanya panik dan melakukan pembunuhan bayi yang baru di lahirkan karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan," katanya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan satu buah tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik barik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.

Kedua tersangka dikenai pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

"Dan kedua pelaku diancam pidana penjara 15 tahun," tandasnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved