Kriminalitas
Bongkar Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia, Polres Bekasi Amankan 42 Motor di Perumahan Griya Mutiara
Bongkar Penggelapan Jaminan Fidusia, Polres Metro Bekasi Amankan 42 Sepeda Motor di Perumahan Griya Mutiara Cikarang
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan.
Tiga tersangka tersebut antara lain Indra Septrian (26), Elysta Noprimasakti (26), dan Erni Uli Sijabat (34).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan pengungkapan kasus bermula adanya laporan masyarakat tentang lokasi penampungan sepeda motor di Perumahan Griya Mutiara Cikarang, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Lalu, pihaknya mendatangi lokasi dan terungkap ada 50 sepeda motor di lokasi tersebut pada Kamis (12/9) lalu.
"Saat pengungkapan itu kami langsung mengamankan tiga tersangka itu," kata Twedi di Cikarang pada Jumat (27/9/2024).
Kata Twedi, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Indra dan Elysta berperan sebagai debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor Honda Genio bernomor polisi B 5065 FIO dan Honda Beat CBS bernomor polisi B 5386 KFH.
Sedangkan Erni sebagai orang yang membeli gadai objek jaminan fidusia dari Indra dan Elysta.
Baca juga: Said Didu Bingung Statusnya Soal Restoran Raffi Ahmad-Kaesang Viral: Kok Komennya Malah Mesin Cuci?
Baca juga: Tia Rahmania Tak Ikhlas Dipecat PDIP Usai Semprot Nurul Ghufron, Kini Resmi Gugat ke Pengadilan
"Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah di Perumahan Bumi Griya Cikarang. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 42 sepeda motor dan tiga kendaraan roda empat milik Erni," jelas Twedi.
Lanjut Twedi, dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, pihaknya menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat.
Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diketahui tidak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak salah satu perusahaan leasing.
"Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya," ucap Twedi.
Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10 persen dari nilai gadai.
"Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya," jelas Dia.
| Dirawat, 2 Remaja Terluka Parah Akibat Sabetan Sajam saat Tawuran di Sawangan Depok Jawa Barat |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Catat Kerugian Penipuan Online Capai Rp142 Triliun Periode 2017-2025 |
|
|---|
| Polres Bekasi Tangkap 2 Pelaku Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke Bright Gas |
|
|---|
| Pedagang Ayam di Ciputat Dibacok Preman Usai Tolak Uang Jago |
|
|---|
| Korban Penganiayaan Alami Luka di Tangan usai Berkelahi di Teluknaga Tangerang, Polisi Cari Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.