Kriminalitas
Janji Untung 23 Persen, Promotor TWICE Diduga Gelapkan Rp10 Miliar
Inilah kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE. Dengan tersangka Fransiska Dwi Melani.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.
Tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama antara Fransiska dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) soal penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta.
“Korban menjalin kerja sama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta," ucap Reonald, Senin (3/11/2025).
Adapun Fransiska, saat itu, menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen.
Baca juga: Korban Penipuan Konser Coldplay Minta Uang Kembali Plus Tiket Gratis
"Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen," tutur Reonald.
Tergiur dengan tawaran itu, pihak MIB menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar kepada Fransiska.
Namun, korban hingga saat ini belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Modal awal tersebut bahkan juga tidak dikembalikan.
Akibatnya, pihak MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Januari 2025.
“Sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," kata Reonald.
Fransiska saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan masa penahanannya diperpanjang hingga 7 November 2025.
Reonald menambahkan, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
“Perkara ini sudah masuk tahap I, penyidik telah mengirimkan berkas dan kini sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21,” tutur Reonald.
Baca juga: Tiket.com Jadi Mitra Penjualan Tiket Konser TWICE di Jakarta, Ini Daftar Harganya
Sebelumnya, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.
Hal ini dibenarkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), sudah kirim berkas, sedang diteliti oleh Jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," ucap Reonald.
Penyidik, kata dia, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu ahli.
Sedangkan tersangka yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia, saat ini telah dilakukan penahanan.
"Tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," tuturnya.
Awal mula penipuan
Sementara itu, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.
Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan PT MIB.
"Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif," ucap Aldi Rizki.
Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.
Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor.
Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.
"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA," katanya.
Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
Usai melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.
Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. (m31)
| Dirawat, 2 Remaja Terluka Parah Akibat Sabetan Sajam saat Tawuran di Sawangan Depok Jawa Barat |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Catat Kerugian Penipuan Online Capai Rp142 Triliun Periode 2017-2025 |
|
|---|
| Polres Bekasi Tangkap 2 Pelaku Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke Bright Gas |
|
|---|
| Pedagang Ayam di Ciputat Dibacok Preman Usai Tolak Uang Jago |
|
|---|
| Korban Penganiayaan Alami Luka di Tangan usai Berkelahi di Teluknaga Tangerang, Polisi Cari Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/MELANI-MECIMAPRO-TERSANGKA-Polda-Metro-Jaya-resmi-meneta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.