Kriminalitas

Kasus Penipuan Dana Konser TWICE, Promotor Terancam Bebas dari Tahanan karena Berkas Belum Lengkap

Melani diketahui ditahan sejak 9 September 2025, dan masa penahanannya sempat diperpanjang pada 29 September 2025.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
YouTube IDN Times
MELANI MECIMAPRO TERSANGKA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser musik girl grup K-pop TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 lalu. Promotor konser musik yang dikenal dengan panggilan Melani Mecimapro itu kini ditahan penyidik dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat itu Fransiska Dwi Melani menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen ke pihak pelapor.

Tergiur dengan tawaran itu, MIB menyetorkan dana sebesar Rp 10 miliar kepada Melani. 

Namun, sampai saat ini korban belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, bahkan modal awal juga tidak dikembalikan Melani.

MIB lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Januari 2025.

Saat ini Melani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan masa penahanannya diperpanjang hingga 7 November 2025.

Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," kata Reonald. 

Tersangka

Sebelumnya, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu saksi ahli.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan PT MIB. 

"Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif," ucap Aldi Rizki.

Pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.

Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved