Kriminalitas
Kasus Penipuan Dana Konser TWICE, Promotor Terancam Bebas dari Tahanan karena Berkas Belum Lengkap
Melani diketahui ditahan sejak 9 September 2025, dan masa penahanannya sempat diperpanjang pada 29 September 2025.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
YouTube IDN Times
MELANI MECIMAPRO TERSANGKA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser musik girl grup K-pop TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 lalu. Promotor konser musik yang dikenal dengan panggilan Melani Mecimapro itu kini ditahan penyidik dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya, pelapor mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah.
"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan ke pihak berwajib," katanya.
Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
Usai melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025, polisi menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. (m31)
Tags
konser TWICE
promotor konser TWICE
Fransiska Dwi Melani
penipuan dan penggelapan uang
Penipuan dan Penggelapan
promotor
promotor TWICE
Melani Mecimapro
Mecimapro
Direktur Mecimapro
Berita Terkait:#Kriminalitas
| Pria Bersimbah Darah Ditemukan Tewas di Bojonggede Bogor, Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuhan |
|
|---|
| 3 Pelaku Pembacokan 2 Korban saat Tawuran di Sawangan Depok Ditangkap Polisi, Ini Peran Mereka |
|
|---|
| Hanya Pakai Kaos, Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah di Bojonggede Bogor |
|
|---|
| Dosen Perempuan Dibunuh Oknum Polisi di Jambi, Mobil dan Motor Korban yang Hilang Sudah Ditemukan |
|
|---|
| Janji Untung 23 Persen, Promotor TWICE Diduga Gelapkan Rp10 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/MELANI-MECIMAPRO-TERSANGKA-Polda-Metro-Jaya-resmi-meneta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.