Kriminalitas

Kasus Penipuan Dana Konser TWICE, Promotor Terancam Bebas dari Tahanan karena Berkas Belum Lengkap

Melani diketahui ditahan sejak 9 September 2025, dan masa penahanannya sempat diperpanjang pada 29 September 2025.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
YouTube IDN Times
MELANI MECIMAPRO TERSANGKA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser musik girl grup K-pop TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 lalu. Promotor konser musik yang dikenal dengan panggilan Melani Mecimapro itu kini ditahan penyidik dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Akibatnya, pelapor mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah. 

"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan ke pihak berwajib," katanya.

Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Usai melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025, polisi menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved